Dalam rangka menyiapkan para kader TP PKK di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan agar mampu menjadi relawan pendamping yang mampu menekan kasus KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) serta memahami permasalahan perlindungan anak, Pokja 1 TP PKK Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan 'Penyuluhan Hukum' dengan mengundang 2 nara sumber dari BPPKB dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan. Kabid PPPA, Dra.Siti Masruroh, M.Si, menyampaikan UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Suci Mardiko, SH, Kasubid Pelayanan Hukum mengurai tentang Perlindungan Anak (UU No 23 tahun 2002). Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat PKK pada Kamis 29 Desember 2011.
Jumat, 30 Desember 2011
Rabu, 28 Desember 2011
Upacara Peringatan Hari Ibu ke-83
Sebagai puncak acara Peringatan Hari Ibu ke-83 tingkat Kabupaten Pekalongan, telah dilaksanakan Upacara Bendera di lapangan Korpri belakang Setda dengan Pembina Upacara Wakil Bupati Pekalongan, Ibu Fadia Arafiq. Upacara berjalan dengan khidmad yang diikuti oleh PNS perwakilan SKPD dan sebagian besar utusan organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Pekalongan, seperti TP PKK, Dharma Wanita, Bhayangkari, Persit Kartika Chandra, Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyah, NA, Harpi, Pakki, IBI, PWRI, PWS, IKD dan SPI.
Sabtu, 17 Desember 2011
Sarasehan Hari Ibu
Dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-83 tahun ini, Pemerintah Daerah
Kabupaten Pekalongan melalui Badan PPKB, menyelenggarakan Sarasehan yang
mengangkat Tema "Industri Rumahan membangun perekonomian keluarga dan
meningkatkan kualitas hidup masyarakat". Tema ini diambil sesuai dengan
sub tema dari Tema PHI ke 83 secara Nasional yaitu " Peran perempuan dan laki-laki dalam membangun ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan bangsa”. Acara ini diselenggarakan pada Kamis lalu, 15 Desember 2011 bertempat di Aula Dinas Koperasi,UMKM , Industri dan Perdagangan, Jl. Mayjend. Sutoyo No. 624 Wiradesa.
Sabtu, 10 Desember 2011
Penyerahan Bantuan Fasilitas TBM
Sebagai tindak lanjut dari program Kabupaten Layak Anak (KLA), yang dimulai dengan percontohan pengambilan data anak di Desa Sinangohprendeng Kajen, yang dilakukan oleh para Kader KLA, kemarin Sabtu, 10 Desember 2011 bertempat di Balai Desa Sinangohprendeng Kajen, telah dilakukan penyerahan Bantuan fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat, berupa 1 Rak Buku besar , 1 meja kursi petugas pengelola, dan meja + 2 kursi baca. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPPKB, Hj Megawati, MPd selaku Wakil Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Pekalongan dan diterima Kepala desa Sinangohprendeng.
Kamis, 08 Desember 2011
Ancaman Hukuman bagi Pemerkosa Anak
Sungguh sangat miris hati kita membaca berita di beberapa media lokal, bahwa telah terjadi perbuatan keji yang dilakukan oleh 4 orang pemuda di Kecamatan Karangdadap terhadap seorang gadis di bawah umur , sebut saja Melati (15 th) pada 26 Nopember lalu dan meninggalkannya sendiri di kebun sengon di wilayah Desa Kedungkebo Karangdadap. Perlakuan para pemuda yang tidak bertanggung jawab ini telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 81 dan 82 :
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Langganan:
Postingan (Atom)