Musyawarah Perencanaan Pembangunan, selanjutnya Musrenbang, merupakan forum untuk mengelola aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, baik laki-laki maupun perempuan. Keberadaan dan tata laksana Musrenbang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Musrenbang diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan/desa,
kecamatan, dan kabupaten/kota. Musrenbang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan.
Salah satu prasyarat Musrenbang adalah adanya keterlibatan masyarakat, laki-laki dan perempuan. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW),
Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan PUG dan Pembangunan Nasional, Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah, Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.