Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 yang merupakan tindaklanjut dari amanat dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta
adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.