Minggu, 22 Januari 2017

OPD Baru - DINAS PMD P3A DAN PPKB



Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 yang merupakan tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.