Minggu, 22 Januari 2017

OPD Baru - DINAS PMD P3A DAN PPKB



Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 yang merupakan tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.


Untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan pemerintah, Kepada Daerah baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.
Dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Pembentukan perangkat daerah semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah secara efektif dan efisien.
Untuk Kabupaten Pekalongan telah ditetapkan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari :

No.   NAMA INSTANSI                                             SINGKATAN                    PIMPINAN

1.   Pemerintah Kabupaten Pekalongan            Pemkab Pekalongan            - Bupati Pekalongan
                                                                                                                       - Wakil Bupati Pekalongan
2.  Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan - SETDA Kab. Pekalongan - SEKDA Kab. Pekalongan
3. Sekretariat DPRD                                    - SETWAN                               - SEKWAN
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                -DINDIKBUD                         
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang                -DPU TARU                   
6. Dinas Komunikasi dan Informatika                               - DINKOMINFO
7. Dinas Kesehatan                                                             - DINKES
8. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan                                - DINAS ARPUS
9. Dinas kependudukan dan Catatan Sipil                         - DINDUKCAPIL
10. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah- DINPERINDAGKOP UKM
11. Dinas Kelautan dan Perikanan                                      - DINLUTKAN
12. Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian                       - DKPP
13. Dinas Perhubungan                                                       - DINHUB
14. Dinas Sosial                                                                  - DINSOS
15. Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata - DINPORAPAR
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja - DINAS PM PTSP DAN NAKER
17. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup - DINAS PERKIM DAN LH
18. Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana - DINAS PMD P3A DAN PPKB
19. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran - SATPOL PP DAN DAMKAR
20. INSPEKTORAT                                                                                      -Inspektur
21. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan - BAPPEDA LITBANG
22. Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan  - BKD DIKLAT
23. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah                        - BPKD
24. Rumah Sakit Umum Daerah Kraton                           - RSUD KRATON
25. Rumah Sakit Umum Daerah Kajen                            - RSUD KAJEN
26. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik                          - KANKESBANGPOL
27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah                   - BPBD

BPMPKB telah berubah menjadi no 18

Dan ada 19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat :
1. Kecamatan Kedungwuni                      - Camat Kedungwuni
2. Kecamatan Kajen
3. Kecamatan Kesesi
4. Kecamatan Karangdadap
5. Kecamatan Kandangserang
6. Kecamatan Lebakbarang
7. Kecamatan Talun
8. Kecamatan Doro
9. Kecamatan Petungkriyono
10. Kecamatan Paninggaran
11. Kecamatan Karanganyar
12. Kecamatan Buaran
13. Kecamatan Tirto
14. Kecamatan Wiradesa
15. Kecamatan Wonokerto
16. Kecamatan Siwalan
17. Kecamatan Sragi
18. Kecamatan Bojong
19. Kecamatan Wonopringgo

Dengan demikian maka BLOG BPMPKB ini kami ganti nama dengan DINAS PMD P3A DAN PPKB KAB. PEKALONGAN

1 komentar:

  1. Terimakasih, izin share ya biar banyak yang tahu informasi ini

    Kunjungi juga blog saya : Cara Mengobati Keropos Tulang

    BalasHapus