Rabu, 01 Januari 2014

PPRG DAN APE 2013



Akhir tahun 2013 lalu semua SKPD disibukkan dengan penyusunan usulan rencana kegiatan tahun 2014. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bekerja extra keras mengawal dan memverifikasi usulan SKPD. Proses verifikasi ini dilakukan guna melihat kesesuaian usulan program dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dan target-target capaian Visi-Misi Bupati yang dituangkan dalam RPJMD. Selain itu tentu juga disesuaikan dengan prioritas pembangunan tahun ke-tiga kepemimpinan Bupati serta kemampuan keuangan daerah, disamping upaya mempercepat capaian pembangunan seperti penurunan angka kemiskinan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana juga yang tertuang dalam target Pembangunan Nasional juga target-target yang ditetapkan dalam Millenium Development Goals (MDGs).

Karena itu penting bagi semua pejabat struktural memahami bahan-bahan yang menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan di SKPD-nya,sesuai dengan tupoksinya, sehingga mampu mempertahankan saat TAPD menanyakan atau meragukan manfaat/ dampak dari kegiatan yang didanai oleh APBD. Sebagai contoh sudahkah semua pejabat membaca dan memahami indikator capaian kinerja dalam 5 tahun sebagaimana terlampir dalam RPJMD kita?
Langkah berikutnya yang tak kalah penting perlu mendapat perhatian dalam tahapan perencanaan pembangunan adalah memahami tiga prinsip strategi pengarusutamaan pembangunan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yaitu prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), pengarus utamaan gender dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pada kesempatan kali ini saya akan banyak mengulas salah satu dari tiga prinsip pengarusutamaan di atas yaitu Pengarusutamaan Gender. Sebagaimana telah diketahui, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin hak setiap warga negaranya untuk menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai bidang. Namun demikian, perolehan akses, manfaat, dan partisipasi dalam pembangunan, serta kontrol terhadap sumber daya antara penduduk perempuan dan laki-laki belum setara.
Untuk memperkecil kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, pada tahun 2000, dikeluarkan Instruksi Presiden (lnpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Instruksi ini mengharuskan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG). Sejak saat itu, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan, sebagaimana yang terlihat pada sejumlah dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Pada tahun 2009, dalam rangka mempercepat penerapan PUG di berbagai bidang pembangunan, inisiatif perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dimulai dengan dibentuknya Tim Pengarah dan Tim Teknis PPRG melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, No. Kep.30/M.PPN/HK/03/2009. Untuk mendukung pelaksanaan PPRG tersebut, kemudian disusunlah Stranas PPRG, yang dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender, yang sekaligus menunjang upaya pencapaian kepemerintahan yang baik (good governance), pembangunan yang berkelanjutan, serta pencapaian target target Millenium Development Goals (MDGs).

Stranas PPRG tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran oleh 4 Tim Penggerak PPRG, yaitu: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada tataran pelaksanaan, Stranas PPRG dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (Juklak PPRG), yang disusun agar pelaksanaan PUG dalam siklus pembangunan menjadi lebih terarah, sistematis dan sinergis, serta berkelanjutan, baik di tingkat nasional, maupun daerah.

Di Kabupaten Pekalongan pelaksanaan PPRG telah dimulai pada pertengahan tahun 2011 dengan dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) PUG, yang diketuai oleh BAPPEDA dan BPMPKB selaku sekretaris pokja dan seluruh SKPD sebagai anggota. Dengan bimbingan dari BP3AKB Provinsi Jawa Tengah dan kerja keras Tim Teknis ARG (Anggaran Responsif Gender) yang diketuai oleh Kabid Sosbud Bappeda dan Kabid PPPA - BPMPKB selaku Sekretaris dan anggota dari unsur DPPKD, Inspektorat, Bagian Pembangunan Setda, Unikal dan Pattiro, tahapan pelaksanaan PPRG dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Beberapa kegiatan yang dilakukan adalah :

1.    Pembentukan Focal Point Gender di seluruh SKPD;

2.    Sosialisasi, Bintek dan Pelatihan PPRG yang diikuti oleh perwakilan seluruh SKPD;

3.    Penunjukan 5 SKPD Percontohan pelaksana PPRG th 2012 dan 10 SKPD tahun 2013;

4.    Roadshow  ke 5 SKPD di tahun 2012 dan 10 SKPD di tahun 2013 oleh Tim Teknis ARG dalam rangka sosialisasi PPRG menjangkau lebih luas ke seluruh bidang di masing- masing SKPD tersebut;

5.    Penyusunan Laporan Pelaksanaan PUG tahun 2012 yg disampaikan ke Gubernur;

6.    Penyelenggaraan Seminar PUG yang diikuti oleh seluruh SKPD, LSM dan Organisasi Kemasyarakatan ;

7.    Penyusunan Panduan Teknis PUG Bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Pekalongan dalam bentuk Peraturan Bupati No. 41 tahun 2013;

8.    Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) dalam bentuk Peraturan Bupati No. 42 tahun 2013;

9.    Pendampingan penyusunan GAP-GBS 15 SKPD oleh Tim Teknis ARG; Pemantauan Pelaksanaan PPRG;

10. Penyusunan Pedoman Pengawasan PPRG oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan; dan

11. Integrasi Gender dalam pelaksanaan Musrenbang tahun 2013.

Karena beberapa tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mendapatkan apresiasi/penghargaan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam bentuk penerimaan “ANUGERAH PARAHITA EKAPRAYA (APE)” Tahun 2012 tingkat Pratama, yang penyerahannya dilakukan oleh Presiden untuk tingkat utama, dan oleh Menteri PPPA untuk tingkat Madya dan Pratama, pada puncak peringatan Hari Ibu tahun 2012.

Evaluasi terhadap pelaksanaan PUG untuk tahun ini kembali dilaksanakan oleh Kementrian PPPA dengan adanya perubahan tahapan seleksi awal, yaitu dengan pengisian form evaluasi secara online, yang diisi paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober 2013.  Selanjutnya Tim Pusat menilai hasil pengisian form tersebut, dan tahap berikutnya adalah memverifikasi dan melakukan penilaian lebih lanjut dengan mengundang Kabupaten/kota yg memenuhi standar nilai tertentu, untuk dikonfirmasi bukti fisiknya sesuai form yang telah diisi secara online.  Tahun 2012 lalu ada 12 Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mendapatkan APE, tahun ini ada 18 kabupaten/kota yang diverifikasi pada tanggal 18-19 Nopember 2013. Dan hasilnya telah diumumkan pada puncak peringatan Hari Ibu tahun 18 Desember 2013 di Jakarta. Dan alhamdulillah Kabupaten Pekalongan tahun ini kembali memperoleh “APE” meskipun masih dengan tingkat pratama seperti tahun lalu. Namun penilaian tahun ini jauh lebih tinggi gradenya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan bahwa PPRG adalah Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan. PPRG merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki. Hal ini berarti bahwa perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunan maupun dalam pelaksanaan kegiatan.

PPRG bukanlah suatu proses yang terpisah dari sistem yang sudah ada, dan bukan pula penyusunan rencana dan anggaran khusus untuk perempuan yang terpisah dari laki-laki. Di samping itu penyusunan PPRG bukanlah tujuan akhir, melainkan merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan.

Gerakan PPRG diadvokasikan dalam berbagai kegiatan, baik oleh Bappeda maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat,Perempuan dan Keluarga (BPMPKB), tidak hanya dalam bentuk peningkatan kapasitas perencana di masing-masing SKPD, namun juga perangkat-perangkat regulasi yang akan memperkuat mekanisme pelaksanaan PPRG ini. Koordinasi antar SKPD  khususnya Tim Pokja PUG  (Bappeda, BPMPKB, Inspektorat, DPPKD, Bagian Pembangunan Daerah Setda, dan Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda) dilaksanakan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati No. 412/222 tanggal 4 Juli 2013, tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, dimana ada kewajiban penyelenggaraan PPRG yang terintegrasi dalam proses penyusunan RKA.

PPRG telah menjadi bagian penting dalam proses perencanaan penganggaran. Namun demikian dalam implementasinya masih terdapat beberapa kekurangan seperti : (1) data pilah belum tersedia; (2) kemampuan perencana dalam menyusun analisis gender masih kurang; (3) RPJMD belum mencantumkan indikator dan target kinerja responsif gender serta belum terukur; (4) tim verifikasi tidak konsisten dan kurang maksimal dalam memverifikasi GAP, GBS dan RKA; (5) belum tersosialisasinya Panduan Teknis dan instrumen monitoring dan evaluasi, dan belum pernah dilaksanakan monitoring dan evaluasi PPRG sampai dengan implementasi; dan (6) kurangnya jumlah fasilitator terlatih.

Apakah “gender” telah diarus utamakan oleh SKPD?

Beberapa hal yang bisa menjadi indikator apakah PUG telah dilaksanakan oleh SKPD dengan baik:

1.    Dinas Kesehatan

ü  Dalam Renstra apakah sudah secara eksplisit menyebut upaya peningkatan kesehatan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan

ü  Upaya penurunan AKI dan AKB apakah juga melibatkan peran laki-laki dan perempuan

ü  Tersedianya ruang laktasi di Rumah Sakit maupun puskesmas, guna peningkatan ASI eksklusif

ü  Dalam penyusunan semua rencana kegiatan apakah telah menggunakan GAP(Gender Analisis Pathway), yaitu berbasis data, issu gender dan memperhatikan akses, partisipasi, manfaat dan kontrol laki-laki dan perempuan secara berimbang sesuai data capaiannya.

ü  dll

2.    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

ü  Dalam Renstra apakah sudah secara eksplisit menyebut upaya peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan, baik laki-laki maupun perempuan

ü  Dalam capaian APK, APM, APS, dll dari PAUD sd Dikmen apakah sudah disajikan secara pilah gender? Sehingga tampak kesenjangannya, dan menjadi dasar bagi capaian ke depan

ü  Apakah pemberian beasiswa telah memperhatikan data potensi APS(Angka Putus Sekolah) pada siswa laki-laki dan perempuan.

ü  Dalam penyusunan semua rencana kegiatan apakah telah menggunakan GAP(Gender Analisis Pathway), yaitu berbasis data, issu gender dan memperhatikan akses, partisipasi, manfaat dan kontrol laki-laki dan perempuan secara berimbang sesuai data capaiannya.

ü  Apakah pemberian kesempatan pelatihan dan seleksi prestasi maupun tugas tambahan bagi guru telah juga berbasis pada issu dan kesenjangan gender yang ada.

ü  Dll



3.    DPU

ü  Dalam Renstra apakah sudah secara eksplisit menyebut upaya peningkatan kesempatan yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dalam akses, manfaat , partisipasi maupun kontrol infra struktur publik.

ü  Apakah penyusunan maupun persetujuan atas IMB rencana sarana prasarana publik telah disesuaikan dengan kebutuhan gender? Sebagai contoh: ketinggian anak tangga; jumlah toilet perempuan dan laki-laki yang harus berbeda karena kebutuhan yang berbeda; penyediaan Ruang laktasi bagi ibu menyusui, baik untuk menyusui maupun memerah ASI; dll

ü  Dalam penyediaan sarana prasarana air bersih apakah sudah berdasarkan issu gender serta melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan, karena perempuan paling banyak berurusan dg penggunaan air bersih

ü  dll

4.    DinDukcapil

ü  Apakah dalam Renstra telah menyebut secara eksplisit menyangkut pelayanan dan tupoksi Dinas, baik bagi masyarakat laki-laki atau perempuan.

ü  Apakah upaya/kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan hak identitas anak telah dilakukan dengan berbagai terobosan dan dengan target 100% anak memiliki kutipan akte lahir?

ü  Dalam penyusunan semua rencana kegiatan apakah telah menggunakan GAP(Gender Analisis Pathway), yaitu berbasis data, issu gender dan memperhatikan akses, partisipasi, manfaat dan kontrol laki-laki dan perempuan secara berimbang sesuai data capaiannya.

ü  dll

5.    DPPK dan BKPP

ü  Apakah dalam Renstra telah menyebut secara eksplisit menyangkut pelayanan dan tupoksi Dinas, baik bagi masyarakat laki-laki atau perempuan.

ü  Apakah sasaran pembinaan maupun pelatihan telah mengarah kepada kelompok tani baik laki-laki maupun perempuan

ü  Apakah penyusunan rencana kegiatan telah menggunakan GAP(Gender Analisis Pathway), yaitu berbasis data pilah gender, issu gender dan memperhatikan akses, partisipasi, manfaat dan kontrol laki-laki dan perempuan secara berimbang sesuai data capaiannya.

ü  dll

6.    Dst….. untuk Dinas dan Badan lainnya, PUG agar menjadi strategi pembangunan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

Dari hasil verifikasi terhadap evaluasi penyelenggaraan program PUG, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak oleh Tim Independen yang ditunjuk oleh kementrian PPPA pada tanggal 19 Nopember 2013 lalu di Semarang ada beberapa masukan yang sangat berharga yang ke depan perlu kita tingkatkan, seperti:

1.        Perlunya merevisi semua Renstra SKPD yang belum memasukkan PUG baik dalam Misi, Sasaran, Tujuan maupun indikator kinerjanya. Karena RPJMD kita telah memasukkan PUG dalam semua aspeknya, hal ini juga harus diikuti oleh semua SKPD dalam mencapai semua indicator kinerjanya.

2.        Perlunya keterlibatan perguruan tinggi dalam menganalisis atau mengkaji sejauh mana PPRG telah diterapkan oleh semua SKPD, juga dalam pelatihannya.

3.        Perlunya peningkatan peran masyarakat dan Dunia Usaha dalam perlindungan korban kekerasan dan pemenuhan hak-hak anak

4.        Focal point semua SKPD mampu menguraikan PUG sesuai tupoksinya, dimana dalam kegiatannya unsur gender telah diarusutamakan, bukan hanya Badan yang menangani PP dan PA yang bicara.

Dengan memahami dan melaksanakan PUG marilah kita wujudkan kesejahteraan masyarakat baik laki-laki dan perempuan di Kabupaten Pekalongan….. 








                                                                                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar