Kamis, 13 Februari 2014

Sosialisasi PUG kepada Camat dan Lurah

         Musyawarah Perencanaan Pembangunan, selanjutnya Musrenbang, merupakan forum untuk mengelola aspirasi  masyarakat dalam perencanaan pembangunan,  baik laki-laki maupun  perempuan. Keberadaan dan tata laksana Musrenbang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Musrenbang diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan/desa,
kecamatan, dan kabupaten/kota. Musrenbang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan.
        Salah satu prasyarat Musrenbang adalah adanya keterlibatan  masyarakat, laki-laki dan perempuan. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW),
Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan PUG dan Pembangunan Nasional, Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah, Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.

Rabu, 12 Februari 2014

RAKOR PUG dan PUHA

     Pada  tahun  2012  dan 2013  lalu Pemerintah Kabupaten  Pekalongan berturut-turut telah menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Pratama. Sementara  Anugrah Kabupaten Layak Anak baru diperoleh  pada tahun 2013  untuk kategori pratama.  Penghargaan  tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki komitmen yang serius untuk mengedepankan issue-issue perempuan dan anak di semua lini pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan monitoring atas kebijakan program dan kegiatan. 
       Harapan untuk  kembali memperoleh penghargaan serupa bahkan bisa meningkat  ke  Kategori berikutnya, sudah pasti membutuhkan komitmen, upaya, pemikiran yang kritis dan konstruktif untuk mematangkan dan menyempurnakan yang sudah ada.  Upaya-upaya ini hendaknya dipertimbangkan aspek praktis, kesederhanaan dan kemudahan bagi yang akan melaksanakannya,  dimana mereka  tidak semua memahami atau memiliki pengalaman di bidangnya.

Rabu, 05 Februari 2014

RAKERNIS BPMPKB 2014




Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Pekalongan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi  dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPMPKB Kabupaten Pekalongan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan 4 (empat) urusan wajib yaitu urusan Pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan Pemberdayaan Perempuan, Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga sejahtera serta urusan Pemerintahan umum khususnya di bidang analisa penanggulangan kemiskinan.