Jumat, 11 November 2011

RAKOR PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS KLA



 Pada Selasa, 8 Nopember 2011 lalu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, bertempat di Ruang Aula Bappeda PM. Rakor dipimpin oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs, H. Umaedi, M.Si.  Dan pemaparan materi oleh Kepala Badan PPdan KB Hj Megawati, M.Pd, serta penegasan program oleh kepala BAPPEDA PM yang diwakili oleh Kabid sosbud Haryanto dan diskusi yang dipimpin Kabid PPPA Dra. Siti Masruroh, M.Si.
           Sesuai dengan SK Bupati Nomor 463/300 TAHUN 2011, tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GTKLA) Tingkat Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan Susunan Keanggotaan yang terdiri dari Kesekretariatan; dan 13 bidang/Unsur: Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Sosial dan Nakertran, Bidang Pertamanan, Bidang Perhubungan Komunikasi, Informasi dan Advokasi, Bidang Moral dan Agama, Bidang Pemerintahan dan   Kesra, Bidang Hukum/HAM, Lapas dan Rutan, Bidang Keamanan, Ketertiban, Penahanan, Penuntutan Perkara dan Pengadilan, Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Publikasi, Bidang Pendanaan, Pemberdayaan, Sosialisasi Program KLA dan Bidang Partisipasi Anak.
Adapun Tugas Tim Pelaksana adalah :
a.         Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
b.        Menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
c.         Melakukan sosialisasi, advokasi, fasilitasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi  konsep Kabupaten/Kota Layak Anak;
d.        Mengumpulkan data dasar;
e.         Melakukan analisis kebutuhan yang bersumber dari data dasar;
f.         Melakukan deseminasi data dasar;
g.         Menentukan fokus dan prioritas program dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang disesuaikan dengan kearifan lokal (masalah utama, kebutuhan dan sumber daya);
h.        Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Layak Anak 5 (lima) tahun dan mekanisme kerja;
i.          Menyiapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Aksi Daerah (RAD)  Kabupaten/Kota Layak Anak; dan
j.          Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan minimal 1 (satu) tahun sekali.

 
SUSUNAN TIM PENGARAH GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK (GTKLA)
TINGKAT KABUPATEN PEKALONGAN
NO.
PEJABAT/INSTANSI
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
2
3
1
Bupati Pekalongan
Penasehat
2
Wakil Bupati Pekalongan
Penasehat
3
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan
Penanggung Jawab
4
Ketua DPRD Kab. Pekalongan
Penanggung Jawab
5
Komandan Kodim 0710 Pekalongan
Pengarah
6
Kepala Polres Pekalongan
Pengarah
7
Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan
Pengarah
8
Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan
Pengarah
9
Ketua Pengadilan Agama Pekalongan
Pengarah
















SUSUNAN TIM PELAKSANA GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK (GTKLA)
TINGKAT KABUPATEN PEKALONGAN
NO.
UNSUR/
BIDANG
JABATAN DALAM DINAS/INSTANSI/LEMBAGA
KEDUDUKAN
DALAM TIM
1
2
3
4
1
Kesekretariatan
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab.Pekalongan
Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Pekalongan
Kepala Bappeda dan PM Kab. Pekalongan
Kepala Badan PPKB Kab. Pekalongan
Kepala BPS Kab. Pekalongan
Kabid PP dan PA Badan PPKB Kab. Pekalongan
Koordinator
Wakil Koordinator
Ketua Umum Gugus Tugas
Sekretaris
Anggota
Anggota
2
Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan
Ketua BNK Pekalongan
Direktur RSUD Kraton
Direktur RSUD Kajen
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota

3
Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan
Ketua Komisi D DPRD Kab. Pekalongan
Kepala Disporaparbud Kab. Pekalongan
Kepala Dinas Dukcapil Kab. Pekalongan
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
4
Sosial Nakertran
Kepala Dinsosnakertran Kab. Pekalongan
Kabag SDA Setda Kab.Pekalongan
Kabid Pelayanan  dan Rehabilitasi Sosial  Dinsosnakertran  Kab. Pekalongan
Kabid Pembinaan dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertran Kab. Pekalongan
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota

Anggota
5
Pertamanan
Kepala DPPKP Kab. Pekalongan
Kepala DPU Kab.Pekalongan
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Pekalongan
Kabag Pembangunan Setda Kab. Pekalongan
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
6
Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Advokasi
Kepala Dishubkominfo Kab. Pekalongan
Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Kab. Pkl
Ketua TP PKK Kab. Pekalongan.
Ketua GOW Kab. Pekalongan
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
7
Moral dan Agama


Kepala Kantor Kemenag Kab. Pekalongan
Ketua MUI Kab.Pekalongan
Kasi Urais Kan. Kemenag Kab. Pekalongan.
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
8

Pemerintahan dan Kesra
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Pekalongan
Kabag Kesra Setda Kab. Pekalongan
Kabag Perekonomian Setda Kab.Pekalongan Kantor Knmas
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
9
Hukum /HAM, Lapas dan Rutan
Kasat Reskrim Polres Pekalongan
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Naker Dinsosnakertran Kab. Pekalongan
Kabag Hukum Setda Kab. Pekalongan
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota


10
Keamanan, Penahanan,Penuntutan Perkara.
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kab. Pekalongan
Kabag Operasional Polres Pekalongan
Bidang Penahanan dan Penuntutan Perkara Kejari Pkl
Kepala Kantor Satpol PP Kab. Pekalongan.
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
11
Pengkajian, pengembangan dan publikasi KLA.

Kabag Humas Setda Kab.Pekalongan
Ketua PSW UNIKAL
Ketua PSG STAIN Pekalongan
Direktur AAK
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
12
Pendanaan, pemberdayaan, dan sosialisasi

Kepala DPPKA Kab. Pekalongan
Kepala Dinkop UMKM dan Indag Kab. Pekalongan
Kepala Kapermas Kab. Pekalongan.
Ketua ASPINDO Kab.Pekalongan
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
13
Partisipasi Anak


Ketua Himpaudi Kab. Pekalongan
Ketua IKP2A Kab.Pekalongan
Ketua Forum Anak Kab. Pekalongan
Ketua IPPNU Kab. Pekalongan
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota

               Apa sebenarnya yang dimaksud dengan KLA (Kabupaten/Kota Layak anak) dan bagaimana GTKLA bekerja. Hal ini tidak lepas dari pertimbangan bahwa :

v  anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak;
v  dan juga dalam rangka implementasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak-hak anak;
v  salah satu upaya untuk pemenuhan hak-hak anak dengan mengembangkan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GTKLA) sebagai media persemaian Sumber Daya Manusia yang berkualitas, kreatif, berdaya saing tinggi yang memiliki jiwa nasionalisme dan pekerti luhur bagi anak;
KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.
Kebijakan KLA adalah serangkaian aturan berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yg ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan Kab/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
I. ASPEK MANAJEMEN
  1. PERENCANAAN : output dalam bentuk RAD; terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan/atau RKPD); dalam prosesnya melibatkan partisipasi anak (misal: melalui musrenbang) à koordinator:Bappeda
  2. PENGANGGARAN: pastikan semua rencana dalam RAD memperoleh alokasi anggaran à peran legislatif: koordinator:Bappeda
  3. PELAKSANAAN: RAD tidak hanya dilaksanakan oleh  SKPD, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat
  4. PEMANTAUAN: pelaksanaan RAD dipantau secara berkala
  5. EVAUASI: pelaksanaan RAD dievaluasi setiap akhir tahun; oleh pihak independen
  6. PELAPORAN: hasil pelaksanaan RAD dilaporkan ke pimpinan (dari GTà Walikota/Bupati à Gubernur à Menteri PP dan PA dan Mendagri) àkoordinator: Badan/ Kantor/Unit PP dan PA
II. ASPEK  TAHAPAN PENGEMBANGAN 
  1. Diawali dan dilandasi oleh KOMITMEN pimpinan daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Lembaga Legislatif, Dunia Usaha, Masyarakat à SEMUA)
  2. Bentuk GUGUS TUGAS: bisa memanfaatkan Tim/Pokja yang sudah ada; tahap awal: libatkan seluruh SKPD terkait (untuk pembagian tugas à siapa mengerjakan apa); tahap berikutnya: libatkan Forum Anak (perwakilan anak), lembaga masyarakat, toga, toma, dunia usaha, dll; penetapan dengan SK Gubernur/Bupati/Walikota?
  3. Kumpulkan, olah dan analisis semua DATA ANAK; sehingga diketahui secara jelas besaran masalah anak, di mana saja lokasinya, dll
  4. Buat RENCANA AKSI DAERAH (RAD) yang ditujukan untuk mengatasi masalah anak à tujuan akhir RAD: pemenuhan hak-hak anak; pembagian peran jelas; dalam proses penyusunan libatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk libatkan anak; penganggaran jelas, dll (Catatan: Upayakan agar RAD terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah: RPJMD atau Renstrada/RKPD; sehingga terjamin pembiayaannya)
III. ASPEK SUBSTANSI : 31 hak anak
  1. HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
  2. LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF
  3. KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN
  4. PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN SENI BUDAYA
  5. PERLINDUNGAN KHUSUS
Dan untuk awal kegiatan ini akan mengambil pilot project pengambilan data anak di desa Sinangoh Prendeng Kajen. Dan penyusunan RAD akan dilakukan pada tahun 2012.

Semoga secara bertahap dalam 5 tahun ke depan Kabupaten Pekalongan dapat benar-benar menjadi Kabupaten Layak Anak, daerah yang nyaman bagi tumbuh kembang anak dan ramah bagi anak untuk memenuhi hak-haknya........semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar