Pada Selasa, 8 Nopember 2011 lalu
telah dilaksanakan Rapat Koordinasi pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak
Anak, bertempat di Ruang Aula Bappeda PM. Rakor dipimpin oleh Bapak Asisten
Pemerintahan dan Kesra, Drs, H. Umaedi, M.Si.
Dan pemaparan materi oleh Kepala Badan PPdan KB Hj Megawati, M.Pd, serta
penegasan program oleh kepala BAPPEDA PM yang diwakili oleh Kabid sosbud
Haryanto dan diskusi yang dipimpin Kabid PPPA Dra. Siti Masruroh, M.Si.
Sesuai dengan SK Bupati Nomor 463/300 TAHUN 2011, tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak
Anak (GTKLA) Tingkat Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari Tim Pengarah dan
Tim Pelaksana dengan Susunan Keanggotaan yang terdiri dari Kesekretariatan; dan 13 bidang/Unsur: Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Sosial dan Nakertran, Bidang Pertamanan,
Bidang Perhubungan Komunikasi, Informasi dan Advokasi, Bidang Moral dan Agama, Bidang
Pemerintahan dan Kesra, Bidang Hukum/HAM,
Lapas dan Rutan, Bidang Keamanan, Ketertiban, Penahanan, Penuntutan Perkara dan
Pengadilan, Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Publikasi, Bidang Pendanaan,
Pemberdayaan, Sosialisasi Program KLA dan Bidang Partisipasi Anak.
Adapun
Tugas Tim Pelaksana adalah :
a.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan dan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
b.
Menetapkan
tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
c.
Melakukan
sosialisasi, advokasi, fasilitasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi konsep Kabupaten/Kota Layak Anak;
d.
Mengumpulkan
data dasar;
e.
Melakukan
analisis kebutuhan yang bersumber dari data dasar;
f.
Melakukan
deseminasi data dasar;
g.
Menentukan
fokus dan prioritas program dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang
disesuaikan dengan kearifan lokal (masalah utama, kebutuhan dan sumber daya);
h.
Menyusun
Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Layak Anak 5 (lima) tahun dan mekanisme
kerja;
i.
Menyiapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana
Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Layak Anak; dan
j.
Melakukan
monitoring, evaluasi dan pelaporan minimal 1 (satu) tahun sekali.
SUSUNAN TIM PENGARAH GUGUS TUGAS KABUPATEN
LAYAK ANAK (GTKLA)
TINGKAT KABUPATEN PEKALONGAN
NO.
|
PEJABAT/INSTANSI
|
KEDUDUKAN
DALAM TIM
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Bupati
Pekalongan
|
Penasehat
|
2
|
Wakil
Bupati Pekalongan
|
Penasehat
|
3
|
Sekretaris
Daerah Kabupaten Pekalongan
|
Penanggung
Jawab
|
4
|
Ketua
DPRD Kab. Pekalongan
|
Penanggung
Jawab
|
5
|
Komandan
Kodim 0710 Pekalongan
|
Pengarah
|
6
|
Kepala
Polres Pekalongan
|
Pengarah
|
7
|
Kepala
Kejaksaan Negeri Pekalongan
|
Pengarah
|
8
|
Ketua
Pengadilan Negeri Pekalongan
|
Pengarah
|
9
|
Ketua
Pengadilan Agama Pekalongan
|
Pengarah
|
SUSUNAN TIM PELAKSANA
GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK (GTKLA)
TINGKAT KABUPATEN PEKALONGAN
NO.
|
UNSUR/
BIDANG
|
JABATAN DALAM
DINAS/INSTANSI/LEMBAGA
|
KEDUDUKAN
DALAM
TIM
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Kesekretariatan
|
Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Kab.Pekalongan
Asisten Administrasi Umum Setda
Kab. Pekalongan
Kepala Bappeda dan PM Kab. Pekalongan
Kepala Badan PPKB Kab. Pekalongan
Kepala BPS Kab. Pekalongan
Kabid PP dan PA Badan PPKB Kab. Pekalongan
|
Koordinator
Wakil Koordinator
Ketua Umum
Gugus Tugas
Sekretaris
Anggota
Anggota
|
2
|
Kesehatan
|
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan
Ketua BNK Pekalongan
Direktur RSUD Kraton
Direktur RSUD Kajen
|
Ketua Gugus
Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
|
3
|
Pendidikan
|
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan
Ketua Komisi D DPRD Kab.
Pekalongan
Kepala Disporaparbud Kab.
Pekalongan
Kepala Dinas Dukcapil Kab.
Pekalongan
|
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
|
4
|
Sosial
Nakertran
|
Kepala Dinsosnakertran Kab.
Pekalongan
Kabag SDA Setda Kab.Pekalongan
Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertran Kab. Pekalongan
Kabid Pembinaan dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertran Kab. Pekalongan
|
Ketua Gugus
Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
|
5
|
Pertamanan
|
Kepala DPPKP Kab. Pekalongan
Kepala DPU Kab.Pekalongan
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Pekalongan
Kabag Pembangunan Setda Kab.
Pekalongan
|
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
|
6
|
Perhubungan,
Komunikasi, Informasi dan Advokasi
|
Kepala Dishubkominfo Kab.
Pekalongan
Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Kab. Pkl
Ketua TP PKK Kab. Pekalongan.
Ketua GOW Kab. Pekalongan
|
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
|
7
|
Moral dan
Agama
|
Kepala Kantor Kemenag Kab. Pekalongan
Ketua MUI Kab.Pekalongan
Kasi Urais Kan. Kemenag Kab. Pekalongan.
|
Ketua Gugus
Tugas
Anggota
Anggota
|
8
|
Pemerintahan dan Kesra
|
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Pekalongan
Kabag Kesra Setda Kab. Pekalongan
Kabag Perekonomian Setda Kab.Pekalongan Kantor
Knmas
|
Ketua Gugus
Tugas
Anggota
Anggota
|
9
|
Hukum /HAM, Lapas dan Rutan
|
Kasat Reskrim Polres Pekalongan
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Naker Dinsosnakertran Kab. Pekalongan
Kabag Hukum Setda Kab. Pekalongan
|
Ketua Gugus
Tugas
Anggota
Anggota
|
10
|
Keamanan, Penahanan,Penuntutan Perkara.
|
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kab.
Pekalongan
Kabag Operasional Polres Pekalongan
Bidang Penahanan dan Penuntutan Perkara Kejari Pkl
Kepala Kantor Satpol PP Kab. Pekalongan.
|
Ketua Gugus
Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
|
11
|
Pengkajian, pengembangan dan publikasi
KLA.
|
Kabag Humas Setda Kab.Pekalongan
Ketua PSW UNIKAL
Ketua PSG STAIN Pekalongan
Direktur AAK
|
Ketua Gugus
Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
|
12
|
Pendanaan, pemberdayaan, dan
sosialisasi
|
Kepala DPPKA Kab. Pekalongan
Kepala Dinkop UMKM dan Indag Kab. Pekalongan
Kepala Kapermas Kab. Pekalongan.
Ketua ASPINDO Kab.Pekalongan
|
Ketua Gugus
Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
|
13
|
Partisipasi
Anak
|
Ketua Himpaudi Kab. Pekalongan
Ketua IKP2A Kab.Pekalongan
Ketua Forum Anak Kab.
Pekalongan
Ketua IPPNU Kab. Pekalongan
|
Ketua Gugus Tugas
Anggota
Anggota
Anggota
|
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan KLA (Kabupaten/Kota Layak anak) dan
bagaimana GTKLA bekerja. Hal ini tidak lepas dari pertimbangan bahwa :
v anak merupakan potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan
sedini mungkin melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah,
masyarakat, dan dunia usaha yang secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan
untuk mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan
kepentingan terbaik bagi anak;
v dan juga dalam rangka implementasi
Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban
untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan
anak dan pemenuhan hak-hak anak;
v salah satu upaya untuk pemenuhan hak-hak
anak dengan mengembangkan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GTKLA) sebagai
media persemaian Sumber Daya Manusia yang berkualitas, kreatif, berdaya saing
tinggi yang memiliki jiwa nasionalisme dan pekerti luhur bagi anak;
KLA adalah
sistem pembangunan
kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam kebijakan, program
dan kegiatan untuk pemenuhan
hak-hak anak.
Untuk membangun inisiatif pemerintahan
kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention
on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi,
strategi, dan intervensi pembangunan,
dalam bentuk: kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak
anak, pada suatu dimensi wilayah
kabupaten/kota.
Kebijakan KLA adalah serangkaian
aturan berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yg ditetapkan pemerintah
sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan Kab/Kota melalui pengintegrasian
komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana
secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
I. ASPEK MANAJEMEN
- PERENCANAAN : output dalam bentuk RAD; terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan/atau RKPD); dalam prosesnya melibatkan partisipasi anak (misal: melalui musrenbang) à koordinator:Bappeda
- PENGANGGARAN: pastikan semua rencana dalam RAD memperoleh alokasi anggaran à peran legislatif: koordinator:Bappeda
- PELAKSANAAN: RAD tidak hanya dilaksanakan oleh SKPD, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat
- PEMANTAUAN: pelaksanaan RAD dipantau secara berkala
- EVAUASI: pelaksanaan RAD dievaluasi setiap akhir tahun; oleh pihak independen
- PELAPORAN: hasil pelaksanaan RAD dilaporkan ke pimpinan (dari GTà Walikota/Bupati à Gubernur à Menteri PP dan PA dan Mendagri) àkoordinator: Badan/ Kantor/Unit PP dan PA
II. ASPEK
TAHAPAN PENGEMBANGAN
- Diawali dan dilandasi oleh KOMITMEN pimpinan daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Lembaga Legislatif, Dunia Usaha, Masyarakat à SEMUA)
- Bentuk GUGUS TUGAS: bisa memanfaatkan Tim/Pokja yang sudah ada; tahap awal: libatkan seluruh SKPD terkait (untuk pembagian tugas à siapa mengerjakan apa); tahap berikutnya: libatkan Forum Anak (perwakilan anak), lembaga masyarakat, toga, toma, dunia usaha, dll; penetapan dengan SK Gubernur/Bupati/Walikota?
- Kumpulkan, olah dan analisis semua DATA ANAK; sehingga diketahui secara jelas besaran masalah anak, di mana saja lokasinya, dll
- Buat RENCANA AKSI DAERAH (RAD) yang ditujukan untuk mengatasi masalah anak à tujuan akhir RAD: pemenuhan hak-hak anak; pembagian peran jelas; dalam proses penyusunan libatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk libatkan anak; penganggaran jelas, dll (Catatan: Upayakan agar RAD terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah: RPJMD atau Renstrada/RKPD; sehingga terjamin pembiayaannya)
III. ASPEK SUBSTANSI : 31 hak anak
- HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
- LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF
- KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN
- PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN SENI BUDAYA
- PERLINDUNGAN KHUSUS
Dan untuk awal
kegiatan ini akan mengambil pilot project pengambilan data anak di desa Sinangoh
Prendeng Kajen. Dan penyusunan RAD akan dilakukan pada tahun 2012.
Semoga secara bertahap dalam 5 tahun ke depan Kabupaten
Pekalongan dapat benar-benar menjadi Kabupaten Layak Anak, daerah yang nyaman
bagi tumbuh kembang anak dan ramah bagi anak untuk memenuhi
hak-haknya........semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar