Oleh ; Humaini AS
(Ketua Yayasan Kepodang/Koalisi Komunikasi PPPA(KKP3A) Semarang)
di bawah tangan.
Yang pertama adalah Machica Mochtar. Perjuangannya sukses dan membuat Mahkamah Konstitusi bereaksi ‘’mengubah’’ redaksi dalam UU Perkawinan (UU No 1/1974) . Ia memperjuangkan pengakuan untuk anaknya Mochammad Iqbal Ramadan dari bapak biologisnya, Moerdiono.
Semantara yang kedua adalah Halimah, mantan istri Bambang Trihatmodjo, anak mantan presiden Soeharto, yang tidak berhasil mempertahankan keutuhan rumah tangganya setelah proses hukum rumit selama 11 tahun, dan tetap dicerai karena ada perempuan lain. (Cempaka edisi 16 - XXII).