Pada Selasa, 18 September 2012 lalu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi
Fasilitasi dan Advokasi Pelaksanaan Evaluasi CEDAW (Convention on The
Elimination of all forms of Discrimination Against Woman/ Konvensi Penghapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012, Acara ini berlangsung dari Pukul 09.00 wib s.d 13.00 WIB, dan bertempat di ruang Rapat Lantai 6 Bappeda Provinsi Jawa Tengah,Jl. Pemuda N0. 127-133 Semarang. Peserta Rakor adalah kabag kesra dan kepala Badan/Dinas yang menangani Pemberdayaan perempuan dari Kabupaten/kota di Jawa Tengah, Dinas/Badan/bag dari instansi Pemda provinsi dan LSM peduli perempuan tingkat jateng.
Acara Rakor dibuka oleh Ibu Wakil Gubernur Jawa Tengah, Dra. Hj. Rustriningsih , M.Si sekaligus sebagai Keynote Speaker.
Paparan disampaikan oleh 2(dua) Nara Sumber;
a)
Ibu Sjamsiah Achmad, MA, Konsultan Kemen PP dan PA/Mantan
anggota Komisi CEDAW PBB) , dengan materi : Inti CEDAW dan kewajiban Pemerintah
Indonesia Dalam Melaksanakan CEDAW.
b)
Ibu Padmaningrum, SH,
M.Pd, Kasubid PUG BPMPKB, dengan materi : Bagaimana
mendorong/mengadvokasi pelaksanaan CEDAW di Kab./kota sebagai Landasan
Perumusan pembangunan Daerah
Beberapa hal yang dapat saya catat sebagai Hasil Rakor:
a)
Perlunya peningkatan pemahaman dan pengetahuan terhadap
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan oleh semua pemangku
kepentingan, karena substansi CEDAW baru dipahami oleh sedikit kalangan
terbatas.
b)
CEDAW menjadi alat hukum pertama yang negara-negara untuk
melaksanakan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
c)
Salah satu ukuran kesejahteraan berbasis gender adalah
IPG(Index pembangunan Gender) sama atau mendekati IPM (Index pembangunan
Manusia). Bukti masih adanya gap antara IPM dan IPG berdampak pada rendahnya
kualitas hidup perempuan yang kini menjadi issu kritis perempuan.
d)
Masih adanya perkawinan muda (di bawah 18 th) di Jawa
tengah sejumlah 1,8 juta, rentan terhadap perceraian dan traficking.
e)
Masih tingginya AKI : 114/100.000 kelahiran hidup (Kab.
Pekalongan th 2010 162/100.000 kelahiran hidup
f)
KB kini harus difahami sebagai Hak bagi kesehatan
reproduktif perempuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar