Senin, 04 Maret 2013

Orientasi Upaya Peningkatan Jumlah Perempuan di Legislatif



Fakta jumlah perempuan Kabupaten Pekalongan di legislatif yang hanya 13% atau 6 dari 45, menjadi salah satu penyebab rendahnya Index Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Pekalongan masih rendah, yaitu sebesar  56,81 atau menduduki peringkat ke 30 dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Untuk itu BPMPKB pada Kamis 28 Pebruari 2013 lalu menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak  dengan Sub Kegiatan : Orientasi Upaya Peningkatan Jumlah Perempuan di Legislatif . Kegiatan ini bertempat di Aula Bappeda lantai 2 dan dihadiri oleh 40 orang perwakilan 10 partai politik peserta Pemilu legislatif 2014 dan perwakilan organisasi perempuan.


Ada 2 nara sumber dalam kegiatan ini, yaitu Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dra. Siti Masruroh, M.Si) dan Ketua KPU (Dwi Mei Sunarna, SH).
Saya menyampaikan  materi tentang ‘ANALISIS HASIL IPG – IDG KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2011 DALAM MENDORONG PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN’ dan pak Dwi  tentang ‘Mendorong Pemberdayaan Gender di bidang Politik dan Keterwakilan Perempuan di Legislatif ‘, setelah itu dilanjutkan dengan Tanya jawab, baik masukan, harapan, keluhan dan bahkan curhatnya para perempuan yang pernah menjadi ‘CALEG’, sangat menarik dan antusias sekali. 

Materi saya cukup lengkap memberikan potret kondisi peran politik perempuan baik secara nasional maupun local, dengan outline sbb:
1.       Hak-Hak Sipil Politik Perempuan
2.       Potret Partisipasi Poliitik Perempuan
3.       Faktor penyebab Rendahnya Partisipasi Politik perempuan
4.       Kebijakan Pemda kab. Pekalongan Untuk peningkatan Partisipasi Politik Perempuan
5.       Empat Bidang Perubahan Dampak Partisipasi Politik Perempuan
6.       Kesimpulan dan Harapan


Adapun data dan fakta yang pak Dwi sampaikan sangat membantu dan memberi wawasan kepada para aktifis perempuan dan para Caleg untuk kesiapan dalam pemilu legislatif nanti, dengan poin sbb:
1. Peraturan Perundangan /Norma
2. Sumber Daya  Manusia
3. Kepekaan Sosial dan Bermasyarakat
4. Dukungan Kelompok/lembaga Aktifis Perempuan
5. Berpolitik dan Menjadi Anggota Legislatif Untuk Ibadah
6. Perempuan Dalam Pemilu dan Anggota Legislatif Kabupaten Pekalongan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar