Senin, 04 Maret 2013

RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN RAD KLA



Dalam rangka mempersiapkan kegiatan ‘Penyusunan RAD KLA Kabupaten Pekalongan’, BPMPKB Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan rapat persiapan kemarin Selasa, 26 Pebruari 2013, di Aula BPMPKB , Jl. Krakatau no. 5 Kajen. Rapat kali ini dihadiiri oleh 15 orang aggota Tim Penyusun yang diketuai oleh Bappeda, dan selaku Sekretaris dari BPMPKB, dengan anggota dari unsur Perguruan Tinggi(Unikal), Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dindukcapil, Dinas Sosial,  Dishubkominfo, Polres, dan  Bagian Humas.

Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama selaku Tim setelah Kabid Sosbud Bappeda, Haryanto mewakili Kepala Bappeda menyampaikan pengarahannya, Kabid PPPA Dra. Siti Masruroh, M.Si, selaku sekretaris Tim menyampaikan materi hasil dari Rakor PUHA Provinsi Jawa Tengah.  Adapun materi yang disampaikan meliputi : 


1.       Latar Belakang KLA
2.       Pemenuhan Hak Anak melalui KLA Berbasis SPA(Sistem Perlindungan Anak)
3.       Strategi PUHA Dalam KLA
4.       Integrasi ASIA (Analisis Situasi Ibu dan Anak)
5.       Penyusunan RAD KLA Kabupaten Pekalongan 2013-2016
6.       Masukan dan saran



ASIA (Analisi Situasi Ibu dan Anak) Kabupaten Pekalongan sebagai dasar penyusunan RAD, pada tahun 2012 telah disusun oleh Bappeda, namun baru meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan dan KDRT, sehingga perlu dilengkapi dengan Data Anak lainnya, seperti yang terkait dengan Hak Sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif dan Perlindungan khusus.
Semoga tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar meskipun ASIA yang telah disusun Bappeda tahun lalu belum sepenuhnya memenuhi 5 kluster dan kelembagaan dalam KLA, sehingga Tim harus berupaya memenuhinya dengan mencari kelengkapan data agar RAD kelak benar-benar meliputi 5 kluster berikut:

I.                    Hak Sipil dan Kebebasan
II.                  Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
III.                Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
IV.                Pendidikan, waktu luang dan Kegiatan Seni Budaya
V.                  Perlindungan Khusus
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar