Ada hal yang baru dan menarik diperoleh dari hasil kunjungan kerja Tim P2TP2A Kabupaten Pekalongan pada 6-7 Oktober 2013 yang lalu, ke pemerintah Kota yogyakarta guna mendukung Perumusan Kebijakan tentang Pengarusutamaan
Gender Peningkatan Kualitas dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten
Pekalongan Tahun 2013.
Kegiatan yang diikuti oleh 6 orang Tim P2TP2A Kabupaten Pekalongan ini setelah diterima oleh
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat
dan Perempuan ( Plh. Ibu Murti) beserta Tim dilanjutkan
berkunjung ke “RIFKA ANNISA”, ditemui oleh 2 orang pengurus yaitu Bapak Sabar dan Ibu
Anisa.
Catatan Hasil Kunjungan.:
Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Pemerintah Kota Yogyakarta telah membuat Kebijakan: Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender, Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 257/KEP/2013 tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kota Yogyakarta.
Beberapa kebijakan di atas telah menjadi rujukan Kementrian PP dan PA dalam Penyusunan SPM Perlindungan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking terdiri dari SKPD terkait, Polres dan jajarannya, Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan,LSM Peduli Perempuan dan Anak, Mitra Keluarga (PKK), Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi. PPT(Pusat Pelayanan Terpadu) ini di ketuai oleh Istri Walikota, sehingga dapat dengan mudah dalam mengkoordinasikan Jejaring yang ada. Seperti telah dibuatnya MoU dengan Dinas Kesehatan, RSUD, Rumah Sakit Swasta dan Praktek Bidan Swasta untuk tidak membebani Biaya dalam Penyembuhan atau Pengobatan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak. MoU dengan Pengadilan Agama untuk membebaskan biaya perceraian bagi perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Serta membuat Mou dengan Lembaga Hukum untuk membebaskan biaya perkara hukum dari pendampingan sampai putusan.
Guna mendekatkan pelayanan pada masyarakat, telah dibentuk Forum Perlindungan Korban Kekerasan Tingkat Kecamatan (ada 14 Kecamatan) yang berjejaring dengan Puskesmas, Pokja I PKK, Polsek , PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) dan Lembaga lainnya yang terkait.
Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan :
- Pencegahan meliputi Sosialisasi Pengarusutamaan Gender. Sosialisasi UU No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi UU No 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT. Sosialisasi UU No.27 th 2008 tentang Penghapusan Tindak Pidana Pergadangan Orang. Pelatihan Konselor KDRT bagi Tokoh Masyarakat, Mitra Keluarga, Perangkat Kelurahan, Puskesmas daan Kepolisian. Pelatihan Peningkatan Kapasitas Konselor KDRT.
-Penanganan meliputi Layanan Penanganan Psikologis, Spiritual, Pelayanan Kejiwaan lanjutan, Medis, Hukum dan Sosial Ekonomi, Lembaga : Rifka Annisa WCC, MUI, BP4, PGI, Kevikepan, PHDI, Walubi, TP PKK Kota Ykt, 14 Forum Perlindungan Korban Kekerasan Tk.Kecamatan . LK3 Sekar Melati, P2TP2A “ Rekoso Diah Utomo” LP3SN,PSW UST,LPA. Layanan Konsultasi Kesehatan, mengupayakan pendampingan bagi korban ke tempat rujukan, rehabilitasi medic & psikis. Lembaga yang menangani : Dinas Kesehatan, 18 Puskesmas, RS Yogya,RS Happy Land,RS Hidayatullah, RS PKU Muhammadiyah, RS.Panti Rapih RS.Bethesda. Layanan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi yaitu Korban yang membutuhkan difasilitasi sesuai kebutuhan mediasi bagi korban yang tidak diterima oleh masyarakat , Pemberian Informasi dan penyadaraan kepada masyarakat penguatan ekonomi sesuai kebutuhuan (pemberian ketrampilan dan modal). Lembaga yang menangani Dinsosnakertrans Kota Ykt, IWAPI, Dindik Kota Ykt, Dindukcapil. Layanan yang diberikan pada bidang hukum : Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum, Penanganan Hukum. Lembaga : LBH Apik, LBH Yogya, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polres, Bagian Hukum.
-Pemberdayaan : Rehabilitasi Sosial oleh Dinsosnakertrans. Meliputi : Pembinaan dan Pelatihan 3 hari korban KDRT untuk penguatan 20 orang. Pemberian bantuan berupa alat @ Rp. 1.000.000,- serta Bantuan alat kerja untuk usaha bagi korban KDRT pasca pendampingan setiap kelompok 4 orang masing-masing kelompok Rp. 12.000.000,-
Kunjungan ke LSM “RIFKA ANNISA”
“RIFKA ANNISA”adalah LSM Nasional yang bekerja sama dengan “United Nations Trust Fund To End Violence Against Women” adalah Pusat Pengembangan Sumberdaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Yang memiliki jaringan Nasional dan Internasional dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan. Dalam penanganan korban kekerasan pada perempuan , LSM “RIFKA ANNISA” memberikan layanan psikologis dan spiritual, layanan kesehatan, layangan konsultasi hukum, pendampingan hukum dan penanganan hukum hingga sampai ke pendampingan pemulihan kejiwaan korban. Dalam melaksanakan tugasnya Rifka Annisa tetap berkoordinasi dengan Jaringan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking Kota Yogyakarta. Layanan baru dan juga issu baru yang disediakan di Rifka Annisa adalah “Mens Care” yaitu bentuk kepedulian pada laki-laki dengan memberikan layanan Konseling tentang Bagaimana mengenali dan mengelola emosi secara positif termasuk didalamnya mengelola marah secara positif. Bagaimana membangun Selt Esteem (harga diri) yang positif. Bagaimana mengenali kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor yang mempengaruhi serta aturan hukumnya. Bagaimana membangun hubungan dengan pasangan. Bagaimana berkomunikasi secara positif dengan istri. Bagaimana bernegosiasi dan berbagi peran dalam rumah tangga. Bagaimana mengetahui seluk beluk sexualitas dan bagaimana membangun relasi seksual yang positif dengan pasangan. Bagaimana menjadi Ayah. Bagaimana merencanakan masa depan yang lebih baik.
Jaringan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking (JPKKBGT) telah menyusun SOP Penanganan Korban dan SOP Sistem Berjejaring, dimana pada SOP ini telah diatur sedemikian rupa dengan tidak melanggar aturan internal masing-masing SKPD.
Penganggaran kegiatan pelayanan ini melekat di masing-masing SKPD terkait, dengan output dibagi sesuai tupoksi masing-masing, tidak terfokus di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta.
Rapat Koordinasi diselenggarakan setiap Triwulan sekali, sekaligus merekap laporan pelayanan dan penanganan terhadap korban kekerasan yang melapor juga membahan perencanaan dan penanganan terhadap korban kekerasan yang sedang berlangsung. Namun demikian untuk koordinasi penanganan kasus tertentu yang membutuhkan penanganan khusus kadang dilakukan koordinasi di luar Rakor Triwulanan.
Dari hasil kunjungan
kerja ke Pemerintah Kota Yogyakarta banyak hal baru yang menjadi kelengkapan
Tim P2TP2A Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan dan menyediakan layanan
sesuai dengan SPM.
Catatan Hasil Kunjungan.:
Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Pemerintah Kota Yogyakarta telah membuat Kebijakan: Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender, Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 257/KEP/2013 tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kota Yogyakarta.
Beberapa kebijakan di atas telah menjadi rujukan Kementrian PP dan PA dalam Penyusunan SPM Perlindungan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking terdiri dari SKPD terkait, Polres dan jajarannya, Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan,LSM Peduli Perempuan dan Anak, Mitra Keluarga (PKK), Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi. PPT(Pusat Pelayanan Terpadu) ini di ketuai oleh Istri Walikota, sehingga dapat dengan mudah dalam mengkoordinasikan Jejaring yang ada. Seperti telah dibuatnya MoU dengan Dinas Kesehatan, RSUD, Rumah Sakit Swasta dan Praktek Bidan Swasta untuk tidak membebani Biaya dalam Penyembuhan atau Pengobatan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak. MoU dengan Pengadilan Agama untuk membebaskan biaya perceraian bagi perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Serta membuat Mou dengan Lembaga Hukum untuk membebaskan biaya perkara hukum dari pendampingan sampai putusan.
Guna mendekatkan pelayanan pada masyarakat, telah dibentuk Forum Perlindungan Korban Kekerasan Tingkat Kecamatan (ada 14 Kecamatan) yang berjejaring dengan Puskesmas, Pokja I PKK, Polsek , PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) dan Lembaga lainnya yang terkait.
Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan :
- Pencegahan meliputi Sosialisasi Pengarusutamaan Gender. Sosialisasi UU No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi UU No 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT. Sosialisasi UU No.27 th 2008 tentang Penghapusan Tindak Pidana Pergadangan Orang. Pelatihan Konselor KDRT bagi Tokoh Masyarakat, Mitra Keluarga, Perangkat Kelurahan, Puskesmas daan Kepolisian. Pelatihan Peningkatan Kapasitas Konselor KDRT.
-Penanganan meliputi Layanan Penanganan Psikologis, Spiritual, Pelayanan Kejiwaan lanjutan, Medis, Hukum dan Sosial Ekonomi, Lembaga : Rifka Annisa WCC, MUI, BP4, PGI, Kevikepan, PHDI, Walubi, TP PKK Kota Ykt, 14 Forum Perlindungan Korban Kekerasan Tk.Kecamatan . LK3 Sekar Melati, P2TP2A “ Rekoso Diah Utomo” LP3SN,PSW UST,LPA. Layanan Konsultasi Kesehatan, mengupayakan pendampingan bagi korban ke tempat rujukan, rehabilitasi medic & psikis. Lembaga yang menangani : Dinas Kesehatan, 18 Puskesmas, RS Yogya,RS Happy Land,RS Hidayatullah, RS PKU Muhammadiyah, RS.Panti Rapih RS.Bethesda. Layanan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi yaitu Korban yang membutuhkan difasilitasi sesuai kebutuhan mediasi bagi korban yang tidak diterima oleh masyarakat , Pemberian Informasi dan penyadaraan kepada masyarakat penguatan ekonomi sesuai kebutuhuan (pemberian ketrampilan dan modal). Lembaga yang menangani Dinsosnakertrans Kota Ykt, IWAPI, Dindik Kota Ykt, Dindukcapil. Layanan yang diberikan pada bidang hukum : Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum, Penanganan Hukum. Lembaga : LBH Apik, LBH Yogya, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polres, Bagian Hukum.
-Pemberdayaan : Rehabilitasi Sosial oleh Dinsosnakertrans. Meliputi : Pembinaan dan Pelatihan 3 hari korban KDRT untuk penguatan 20 orang. Pemberian bantuan berupa alat @ Rp. 1.000.000,- serta Bantuan alat kerja untuk usaha bagi korban KDRT pasca pendampingan setiap kelompok 4 orang masing-masing kelompok Rp. 12.000.000,-
Kunjungan ke LSM “RIFKA ANNISA”
“RIFKA ANNISA”adalah LSM Nasional yang bekerja sama dengan “United Nations Trust Fund To End Violence Against Women” adalah Pusat Pengembangan Sumberdaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Yang memiliki jaringan Nasional dan Internasional dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan. Dalam penanganan korban kekerasan pada perempuan , LSM “RIFKA ANNISA” memberikan layanan psikologis dan spiritual, layanan kesehatan, layangan konsultasi hukum, pendampingan hukum dan penanganan hukum hingga sampai ke pendampingan pemulihan kejiwaan korban. Dalam melaksanakan tugasnya Rifka Annisa tetap berkoordinasi dengan Jaringan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking Kota Yogyakarta. Layanan baru dan juga issu baru yang disediakan di Rifka Annisa adalah “Mens Care” yaitu bentuk kepedulian pada laki-laki dengan memberikan layanan Konseling tentang Bagaimana mengenali dan mengelola emosi secara positif termasuk didalamnya mengelola marah secara positif. Bagaimana membangun Selt Esteem (harga diri) yang positif. Bagaimana mengenali kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor yang mempengaruhi serta aturan hukumnya. Bagaimana membangun hubungan dengan pasangan. Bagaimana berkomunikasi secara positif dengan istri. Bagaimana bernegosiasi dan berbagi peran dalam rumah tangga. Bagaimana mengetahui seluk beluk sexualitas dan bagaimana membangun relasi seksual yang positif dengan pasangan. Bagaimana menjadi Ayah. Bagaimana merencanakan masa depan yang lebih baik.
Jaringan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking (JPKKBGT) telah menyusun SOP Penanganan Korban dan SOP Sistem Berjejaring, dimana pada SOP ini telah diatur sedemikian rupa dengan tidak melanggar aturan internal masing-masing SKPD.
Penganggaran kegiatan pelayanan ini melekat di masing-masing SKPD terkait, dengan output dibagi sesuai tupoksi masing-masing, tidak terfokus di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta.
Rapat Koordinasi diselenggarakan setiap Triwulan sekali, sekaligus merekap laporan pelayanan dan penanganan terhadap korban kekerasan yang melapor juga membahan perencanaan dan penanganan terhadap korban kekerasan yang sedang berlangsung. Namun demikian untuk koordinasi penanganan kasus tertentu yang membutuhkan penanganan khusus kadang dilakukan koordinasi di luar Rakor Triwulanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar