Sabtu, 28 November 2015

Desa SINANGOHPRENDENG Juara I Desa Layak Anak se Bakorwil III

KAJEN – Desa Sinangohprendeng, Kec. Kajen, Kab. Pekalongan kemarin (29/10) menerima piagam penghargaan dan uang pembinaan berkat prestasinya yang menjadi Juara 1 Desa Layak Anak (DLA) se- Bakorwil III Prov. Jawa Tengah. DLA yang merupakan tindaklanjut komitmen dari Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ini telah berhasil menginisiasi desa agar mengakomodir hak anak dalam pembangunan di desanya. Dan di Kabupaten Pekalongan salah satunya telah berhasil diterapkan di Desa Sinangohprendeng, Kec. Kajen.

Penghargaan diserahkan secara langsung kepada ketiga juara yaitu Desa Sinangohprendeng, Kec. Kajen, Kab. Pekalongan (juara 1), Desa Plompong, Kec. Sirampog, Kab. Brebes (juara 2) dan Kelurahan Lomanis, Kec. Cilacap, Kab. Cilacap (juara 3) oleh Perwakilan dari Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Prov. Jawa Tengah, Bakorwil III, dan Kepala BPMPKB Kab. Pekalongan Yoyon Ustar Hidayat. Penyerahan dilakukan di Aula Balai Desa Sinangohprendeng dalam acara Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) dalam rangka mewujudkan desa/kelurahan layak anak se- Bakorwil III Prov. Jawa Tengah.

Usai menerima penghargaan, ketiga juara kemudian memaparkan program yang telah dilaksanakan di desanya masing-masing sehingga akhirnya mampu menyabet juara. Pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya di depan peserta Rakor yang terdiri dari perwakilan desa/kelurahan dan Badan/dinas yang menangani Pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak se- Bakorwil III Prov. Jateng tersebut, Kepala BPMPKB Kab. Pekalongan mengungkapkan terimaksih kepada Bakorwil III yang sudah memfasilitasi rakor PUHA di Kab. Pekalongan. “ Forum semacam ini bisa dijadikan sebagai ajang silaturahim, sharing, serta bertukar pikiran dan pendapat,” ujar Yoyon.

Dijelaskan Yoyon bahwa Kab. Pekalongan sudah menuju KLA sejak Tahun 2011, dan sudah menerima dua kali penghargaan, yaitu Penghargaan Pratama di Tahun 2011 dan Madya di Tahun 2015. Menurutnya sebagaimana diatur dalam Permen PP PA Nomor. 13 Tahun 2010, bahwa desa/kelurahan layak anak merupakan pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.

Untuk itu pihaknya berharap kedepan semua desa di Kab. Pekalongan dapat menjadi Desa Layak Anak, dimana desa dalam penganggarannya bisa mengakomodir hak – hak anak. “ Kami berharap Desa Sinangohprendeng bisa menjadi desa percontohan tidak hanya di Bakorwil tapi di tingkat Provinsi Jawa Tengah”, ungkapnya. (dian’s/dion)

Sumber : Bag. Humas Setda Kab. Pekalongan
Editor   : nd.Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar