Alhamdulillahirobbil alamin, acara Pencanangan KAMPUNG KB tk Kab.Pekalongan di desa Galang Pengampon & Deklarasi Gerakan Ayo Ikut KB dapat dilaksanakan pada 5 April 2016 berjalan lancar krn dukungan cuaca cerah, pak kades & seluruh aparat jg masyarakat desa Galang Pengampon. Maturnuwun bpk Bupati &ibu, Kaper BKKBN Prov Jateng dkk, Sekrt BP3AKB yg telah hadir jg seluruh ka SKPD & Camat, mohon dukungan integrasi program lebih lanjut.
Undang-undang
nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekan
kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk tidak memfokuskan pada masalah Pengendalian
Penduduk saja namun masalah Pembangunan Keluarga Berencana juga.
Dalam
rangka penguatan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga (KKBPK) 2015-2019, diharapkan BKKBN untuk dapat
menyusun suatu kegiatan yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran. Untuk
secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,
dalam hal ini BKKBN membentuk Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB).
Kampung
KB merupakan salah satu contoh dalam pelaksanaan program KKBPK dengan
melibatkan seluruh Bidang yang ada di lingkungan BKKBN dan bekerja sama dengan
instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat, serta
dilaksanakan di tingkat pemerintah terendah (Rw/Rt).
Kampung
KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki
kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga
berencana, pembanguan keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan
secara sistemik dan sistematis.
Kampung
KB dibentuk sebagai salah satu upaya penguatan program KKBPK yang dikelola dan
diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program
KB sehingga dapat mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Pembentukan Kampung KB harus
memenuhi kriteria utama yaitu wilayah
yang memiliki jumlah Pra KS dan KS-1 (miskin) diatas rata-rata tingkat
desa/kelurahan dimana kampung tersebut berada, dan jumlah peserta KB di bawah
rata-rata pencapaian tingkat desa/kelurahan dimana kampung tersebut berlokasi.
Setelah terpenuhi kriteria
utama tersebut diatas, selanjutnya dapat memilih salah satu atau lebih kriteria
berikut ; kumuh, pesisir/nelayan, Daerah Aliran Sungai (DAS), Bantaran Kereta
Api, kawasan miskin (daerah kota), terpencil, perbatasan, kawasan industri,
kawasan wisata, dan daerah padat penduduk.
TUJUAN
Tujuan terbentuknya Kampung KB adalah untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau setara melalui
program kependudukan, keluarga berencana dan pembanguan keluarga serta
pembangunan sektor terkait dalam rangka
mewujudkan keluarga kecil berkualitas (tujuan umum).
Sementara tujuan khusus adalah:
1. Meningkatkan peran pemerintah, lembaga non
pemerintah dan swasta untuk menyelenggarakan program kependuddukan,
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pembangunan berwawasan kependudukan,
3. Meningkatkan peserta KB aktif modern
4. Meningkatkan Ketahanan keluarga melalui Bina
Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL)
serta Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja,
5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga (kelompok UPPKS),
6. Menurunkan angka KDRT, dan
7. Meningkatkan kualitas sekolah penduduk usia sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar