Sabtu, 18 Juni 2016

Pencanangan Kampung KB



 Alhamdulillahirobbil alamin,  acara Pencanangan KAMPUNG KB tk Kab.Pekalongan di desa Galang Pengampon & Deklarasi Gerakan Ayo Ikut KB dapat dilaksanakan pada 5 April 2016 berjalan lancar krn dukungan cuaca cerah, pak kades & seluruh aparat jg masyarakat desa Galang Pengampon. Maturnuwun bpk Bupati &ibu, Kaper BKKBN Prov Jateng dkk, Sekrt BP3AKB yg telah hadir jg seluruh ka SKPD & Camat, mohon dukungan integrasi program lebih lanjut.
Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk  tidak memfokuskan pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah Pembangunan Keluarga Berencana juga.
Dalam rangka penguatan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) 2015-2019, diharapkan BKKBN untuk dapat menyusun suatu kegiatan yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran.  Untuk  secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, dalam hal ini BKKBN membentuk Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB).
Kampung KB merupakan salah satu contoh dalam pelaksanaan program KKBPK dengan melibatkan seluruh Bidang yang ada di lingkungan BKKBN dan bekerja sama dengan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat, serta dilaksanakan di tingkat pemerintah terendah (Rw/Rt).
Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembanguan keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
Kampung KB dibentuk sebagai salah satu upaya penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB sehingga dapat mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Pembentukan Kampung KB harus memenuhi kriteria utama yaitu  wilayah yang memiliki jumlah Pra KS dan KS-1 (miskin) diatas rata-rata tingkat desa/kelurahan dimana kampung tersebut berada, dan jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian tingkat desa/kelurahan dimana kampung tersebut berlokasi.
Setelah terpenuhi kriteria utama tersebut diatas, selanjutnya dapat memilih salah satu atau lebih kriteria berikut ; kumuh, pesisir/nelayan, Daerah Aliran Sungai (DAS), Bantaran Kereta Api, kawasan miskin (daerah kota), terpencil, perbatasan, kawasan industri, kawasan wisata, dan daerah padat penduduk.
TUJUAN
Tujuan terbentuknya Kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembanguan keluarga serta pembangunan  sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas (tujuan umum).
Sementara tujuan khusus adalah:
1.     Meningkatkan peran pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta untuk menyelenggarakan program kependuddukan,
2.     Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan,
3.     Meningkatkan peserta KB aktif modern
4.     Meningkatkan Ketahanan keluarga melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) serta Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja,
5.     Meningkatkan pemberdayaan keluarga (kelompok UPPKS),
6.     Menurunkan angka KDRT, dan
7.     Meningkatkan kualitas sekolah penduduk usia sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar