Selasa, 15 November 2011

MoU untuk Analis DNA

       Pada Senin lalu, 14 November 2011 lalu, Pemprov Jawa Tengah melalui BPA3KB mengundang Kepala SKPD Pemberdayaan Perempuan, Direktur RSUD dan Bag Reskrim/Kanit PPA Polres dari 35 kabupaten /Kota di Jawa Tengah untuk hadir menyaksikan Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Lembaga Biologi Molekuler EIJKMAN tentang Analisis DNA bagi Perempuan dan Anak korban Kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, terutama untuk pembuktian kejahatan kekerasan tersebut. Penandatanganan ini juga dihadiri Gubernur Bibit Waluyo dan Staf Ahli Menristek Bidang Kesehatan dan Obat Prof Dr Amin Soebandrio di kantor BP3AKB Jateng, Jl Pamularsih No 28 Semarang.


       Pada acara tersebut sekaligus dilakukan pengukuhan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jateng. Dan pada kesempatan itu pula diisi dengan Sosialisasi tentang Analisis DNA terhadap sampel DNA korban dan pelaku kekerasan yang disampaiakan oleh para ahli Lembaga Biologi Molekuler EIJKMAN. Dari BPPKB Kabupaten Pekalongan diwakili oleh Rahmawati, S.IP Kasubid Pemberdayaan Perempuan.


Berikut sebagian yang dilaporkan Suara Merdeka tentang acara ini pada edisi 15 November 2011:
Pemprov Jateng dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman mulai bekerja sama dalam analisa DNA korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak, serta perdagangan orang (trafficking).
Kerja sama itu terkait dengan jumlah korban kekerasan seksual terhenti proses hukumnya karena terkendala biaya analisa DNA yang mahal.

Kepala Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jateng, Soelaimah mengatakan, kasus kekerasan di 35 kabupaten/kota tahun 2010 mencapai 2.829 kasus dan hingga semester I/2011 tercatat 1.234 kasus.

Adapun yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang merupakan rujukan dari daerah serta antarprovinsi 373 kasus di tahun 2010 dan768 kasus hingga Oktober 2011.

''Sering tujuan hukum seperti pembuktian kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang menggunakan materi biologi. Biaya analisis DNA sangat mahal, akhirnya banyak pelaku yang bebas dan para korban tidak mendapat keadilan,'' katanya dalam perjanjian kerja sama yang dihadiri Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Prof dr Sangkot Marzuki, Gubernur Bibit Waluyo dan Staf Ahli Menristek Bidang Kesehatan dan Obat Prof Dr Amin Soebandrio di kantor BP3AKB Jateng, Senin (14/11).

12 Laboratorium

Menurut dia, dalam sejumlah kasus yang terjadi, banyak pula anak yang tidak mendapatkan haknya terkait identitas yang jelas siapa orang tuanya seperti tertuang dalam UU No 23/1992 tentang Perlindungan Anak. Lembaga Eijkman sendiri memiliki 12 laboratorium penelitian salah satu di antaranya untuk analisa DNA.

Eijkman akan memfasilitasi analisa DNA bagi korban, pelaku perkosaan, anak korban tindak pidana perdagangan orang, anak korban penculikan dan adopsi ilegal serta individu lain yang terlibat.
Untuk kasus di luar itu, pemprov Jateng membiayai 60 persen  dan Eijkman 40 persen dari Rp 2,5 juta untuk setiap sampel yang dibutuhkan.

Gubernur Bibit Waluyo menyatakan apresiasinya terhadap upaya kerja sama seperti ini. Ia pun mengimbau para pimpinan kepala dinas harus lebih kreatif mencari solusi dalam setiap permasalahan.
''Ibu atau perempuan itu sebagai penyelaras dalam keluarga, kerjasama analisis DNA dengan Eijkman seperti ini adalah bagian dari solusi jika ada kasus kekerasan. Upaya seperti inilah yang harus dilakukan para kepala dinas, harus ethes otaknya thas thes gimana caranya cari alternatif memecahkan masalah. Jangan hanya nggah nggih ning ra kepanggih,'' ujar Bibit.

Dalam hal ini pemprov juga telah bekerjasama dengan PPT serta sejumlah rumah sakit dalam penanganan korban kekerasan seperti di Muwardi Solo, Tugurejo Semarang, Margono Soekarjo Purwokerto dan RSJD Amino Gondohutomo Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar