Kamis, 08 Desember 2011

Ancaman Hukuman bagi Pemerkosa Anak

     Sungguh sangat miris hati kita membaca berita di beberapa media lokal, bahwa telah terjadi perbuatan keji yang dilakukan oleh 4 orang pemuda di Kecamatan Karangdadap terhadap seorang gadis di bawah umur , sebut saja Melati (15 th) pada 26 Nopember lalu dan meninggalkannya sendiri di kebun sengon di wilayah Desa Kedungkebo Karangdadap. Perlakuan para pemuda yang tidak bertanggung jawab ini telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 81 dan 82 :

Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pada kasus kali ini salah satu pelaku dengan sengaja menjemput korban dengan alasan akan mengambil hand phone-nya yang tertinggal, dan  korban diajak ke warung di daerah Kedungkebo di sore hari 26 Nopember 2011. Di sana korban diberi minuman teh dalam plastik yang ternyata telah dicampuri obat atau zat yang membuatnya tak sadarkan diri. Pada saat tak sadar itulah pelaku mengundang 3 teman lainnya dan secara bergantian memperkosa korban dan meninggalkannya begitu saja di kebun sengon itu. Pada jam 10 malam korban sadarkan diri dan melihat dirinya tergeletak sendiri tanpa busana. Akhirnya dia menelpon (untung hpnya masih ada) seorang temannya untuk menjemputnya. Dari ceritanya ini teman dan saudaranya berusaha mencari identitas pelaku dan 3 hari kemudian baru dilaporkan ke Polsek Karangdadap dan kasus ini langsung dibawa ke Polres Kajen dan kini ditangani Unit PPA Reskrim. Dari ke 4 pelaku, 3 pelaku telah ditahan namun 1 orang belum dapat ditemui buron.

Mendengar berita ini Wakil Bupati Pekalongan, Bu Fadia Arafiq meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kepada korban yang kebetulan hanya lulusan SD ini akan dilakukan pendampingan agar tetap tegar menatap masa depan dan mengurangi rasa trauma yang dihadapi. Bu Fadia berkenan agar korban diberi ketrampilan untuk bekal hidupnya. Dalam kesempatan kunjungan beliau menyerahkan bamtuan dana dan menawarkan untuk mengikuti kursus menjahit.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar