Dalam rangka menindaklanjuti program KLA (Kabupaten Layak Anak) di Kabupaten Pekalongan , Rabu, 21 Maret 2012 telah dilaksanakan kegiatan Orientasi KLA dengan menghadirkan seluruh SKPD yang ada di Pekalongan, termasuk 19 Kecamatan.
Dalam kesempatan ini ada 2 nara sumber yaitu dari BAPPEDA yang diwakili oleh Kabid Sosbud, Heryanto Nugroho, M.Si dan BPMPKB Kabid PPPA, Dra. Siti Masruroh, M.Si. Dalam kesempatan tsb Kabid Sosbud yang mewakili Kepala BAPPEDA selaku Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Pekalongan, menyampaikan dasar-dasar kebijakan KLA dan Kabid PPPA yang mewkili BPMPKB selaku Sekretaris GTKLA melaporkan evaluasi kegiatan KLA pada tahun 2011 dan tahapan kegiatan KLA serta tugas Kecamatan untuk membentuk GTKLA tingkat kecamatan dan Desa guna mewujudkan Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak di seluruh Kabupaten Pekalongan.
Melalui program ini diharapkan adanya persamaan persepsi dan komitmen semua SKPD dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan sebagai Kabupaten Layak Anak(KLA). KLA adalah sistem
pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan
berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Dan KLA dicapai dengan tahapan melalui : Kecamatan Layak Anak- Desa Layak Anak-Keluarga Ramah Anak.
Adapun Tugas Kecamatan setelah mengikuti kegiatan ini adalah mensosialisasikan tentang program KLA sekaligus membentuk GUGUS TUGAS KLA tingkat Kecamatan dan mempersiapkan satu percontohan DESA LAYAK ANAK, untuk selanjutnya mempersiapkan Kebijakan KLA, yaitu ; serangkaian aturan berupa norma, standar, prosedur dan/atau
kriteria yg ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan
Kab/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat
dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk
memenuhi hak anak.
Prinsip-prinsip Kebijakan KLA ;
Pemerintah di semua tingkatan memiliki tanggung jawab untuk :
Prasyarat Pengembangan KLA :
Dan kegiatan dalam tahap persiapan di Desa adalah:
Prinsip-prinsip Kebijakan KLA ;
1.non diskriminasi , yaitu prinsip tidak membedakan suku,
agama, ras, asal daerah, stasus sosial/ekonomi, kondisi fisik maupun psikis
anak
2.kepentingan terbaik untuk anak, yaitu menjadikan kepentingan yang
terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh pemerintah, legislatif, yudikatif & lembaga lainnya
yang berhubungan langsung maupun tdk lgsg dg anak
3.hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, yaitu melindungi hak asasi anak sbg hak yg plg mendasar dlm
kehidupan anak yg dilindungi oleh negara, pemerintah, masy., keluarga &
orang tua
4.penghargaan terhadap pendapat anak, yaitu penghormatan atas hak anak utk berpartisipasi
& menyatakan pendapatnya dlm pengambilan keputusan terutama jika menyangkut
hal-hal yg mempengaruhi kehidupan anak
Pemerintah di semua tingkatan memiliki tanggung jawab untuk :
1. Melakukan upaya – upaya memberikan perlindungan terhadap anak dari
segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi (Protection)
2. Menempatkan
anak sebagai aktor sosial, yaitu anak sebagai Agen Pembaharu, Anak sebagai
Manusia (child as human being)
3. Membuat
ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan pengembangan KLA & menyediakan fasilitas utk pemenuhan hak – hak anak
(Provision)
4. Memberikan kesempatan
dan mendorong anak utk terlibat dlm seluruh proses pembangunan
melalui Forum Anak (Participation)
Prasyarat Pengembangan KLA :
•Adanya Kemauan dan komitmen pimpinan daerah: membangun dan
memaksimalkan kepemimpinan daerah dalam mempercepat pemenuhan hak dan
perlindungan anak yang dicerminkan dalam dokumen peraturan daerah.
• Baseline data: tersedia sistem data dan data dasar yang digunakan untuk
perencanaan, penyusunan program, pemantauan dan evaluasi.
• Sosialisasi hak anak: menjamin adanya proses penyadaran hak anak pada anak dan
orang dewasa secara terus menerus.
• Produk hukum yang ramah anak: tersusunnya peraturan perundangan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip perlindungan hak anak.
• Partisipasi anak: tersedia wadah untuk mempromosikan kegiatan yang melibatkan
anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar pendapat
mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pengambilan keputusan.
• Pemberdayaan keluarga: adanya program untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam
pengasuhan dan perawatan anak.
• Kemitraan dan jaringan: adanya kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan hak dan
perlindungan anak.
• Institusi Perlindungan Anak: Adanya kelembagaan
yang mengkoordinasikan semua upaya pemenuhan hak anak.
Dan kegiatan dalam tahap persiapan di Desa adalah:
1.Menyamakan persepsi bersama ttg Program DLA/KLA yang menghargai, melindungi, memenuhi hak – hak anak
2. Membangun impian bersama tentang masa depan anak yang ingin dicapai
3. Mengidentifikasi tokoh masyarakat, pendidik, untuk menjadi penggerak program DLA/KLA
4.Membuat kesepakatan prinsip bersama tentang pengembangan desa/kel
5.Melatih tokoh penggerak sebagai fasilitator dengan Konsep Pemahaman tentang Hak Anak dan teknik2 pengembangan program yang berpihak pada hak anak.
Pada kesempatan ini juga kami sampaikan laporan GTKLA dg kegiatan percontohan di Desa Sinangohprendeng kec Kajen, dengan kegiatan Pengumpulan Data dan Pemberian bantuan TBM dengan kesimpulan sbb :
Pada kesempatan ini juga kami sampaikan laporan GTKLA dg kegiatan percontohan di Desa Sinangohprendeng kec Kajen, dengan kegiatan Pengumpulan Data dan Pemberian bantuan TBM dengan kesimpulan sbb :
a.
Aspek
Bidang Pemenuhan Hak Anak.
1. Jumlah
status orang tua/keluarga lain dan
jumlah anak berdasarkan kelompok umur.
a) Dapat
disimpulkan bahwa seluruh anak telah mendapat hak pengasuhan dari orang tuanya
sendiri yaitu 98,90 % dari 728 anak dan 1,09 %.mendapat pengasuhan keluarga
lain.
b) Proporsi
pelayanan bidang kesehatan pencapaiannya rata-rata sudah baik pada pelayanan
imunisasi 95,35 %, posyandu 91,07 %, pemberian vitamin A dua kali setahun 87,21
%, dan batita yang mendapatkan ASI Eksklusive 87,50, akan tetapi perlu ditingkatkan pelayanan imunisasi agar menjadi 100 %,
c) Perlu mendapat
perhatian pada pelayanan kartu Jamkesmas/Jamkesda bagi anak utamanya keluarga
kurang mampu karena data menunjukan pencapaian masih
rendah.masih rendah 31,45 %.
d) Terdapat
1 bayi atau 3, 03 % lahir meninggal
tahun 2011.
2. Bidang
Pendidikan
a) Usia
anak 0 - < 18 tahun pada
umumnya memperoleh pendidikan mulai dari usia pra sekolah sampai dengan usia
sekolah, akan tetapi pencapaian pada
anak usia pra sekolah dan anak usia SD/MI/SMP/MTs belum 100 %.
b) Terdapat
2 (dua) atau 0,85 % yang bekerja dibawah umur 15 tahun.
3. Bidang
Hak Sipil.
Rata-rata
anak usia 0 - < 18 tahun sudah
memiliki akte kelahiran akan tetapi belum 100%.
4. Bidang
Sosial
a) Tidak terdapat anak terlantar.
b) Masih
terdapat 2 (dua) anak cacat tuna grahita dan tuna daksa yang tidak sekolah.
5. Bidang
Perlindungan
Tidak
terdapat anak akibat korban kekerasan eksploitasi seksualitas/ komersial, tidak
ada kekerasan dan perlakuan salah pada anak, tidak ada penyalahgunaan NAPZA,
tidak terdapat anak jalanan, dan tidak terdapat anak yang sedang berhadapan
dengan hukum.
b.
Aspek
Bidang Infrastruktur
1.
Keadaan Fisik sarana/prasaran
insfrastruktur ramah anak.
2.
Dari 11 sarana/prasaran
insfrastruktur masih perlu mendapat perhatian
UKS/PPPK , Fasilitas halaman oleh
raga / bermain anak, pengadaan tempat pengaduan / konseling bagi anak,
pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) baik dalam ruangan atau luar ruangan, rute aman sekolah pengadaan toilet / WC,
pengadaan perpustakaan, pengadaan sarana prasarana musik, pengadaan ruang /
tempat ibadah.
c.
Aspek
Bidang Kesehatan Ibu Hamil.
1.
Ibu hamil telah mendapat
pemeriksaan tenaga medis / bidan akan
tetapi prosentase kunjungan ibu hamil oleh bidan, pertolongan persalinan oleh
bidan / tenaga medis perlu ditingkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE).
2.
Tidak
terdapat kematian ibu melahirkan tahun
2011.
3.
Jumlah
keluarga / rumah tangga dari ibu hamil yang berperilaku hidup bersih dan sehat.
B.
Saran
Pemerintah Kabupaten Pekalongan perlu memperkuat komitmen
untuk mewujudkan program Kabupaten Layak Anak dengan menyelenggarakan dan
memperkuat koordinasi antar SKPD.
C.
Rekomendasi
a.
Bidang
Kesehatan Bagi Anak
Dinas Kesehatan agar meningkatkan pelayanan kunjungan oleh
bidan kepada ibu hamil dan meningkatkan pertolongan persalinan oleh tenaga
medis/bidan desa.
b.
Bidang
Pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memberikan ijin pendirian
PAUD dengan pembinaan dan pemberian bantuan Alat Permainan Edukatif (APE), agar
dibuka Sekolah Luar Biasa (SLB ) di wilayah Kabupaten Pekalongan bagian selatan,
Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun dan
meningkatkan pendekatan pelayanan fasilitasi pendidikan kejar paket C,
c.
Bidang
Hak Sipil
Dinas Dukcapil
agar menyelenggarakan program pemutihan akte kelahiran.
d.
Bidang
Sosial
Dinsosnakertran agar meningkatkan kelembagaan sosial yang
didukung oleh masyarakat dan meningkatan perluasan fasilitas penanganan anak
berkebutuhan khusus yang mudah dijangkau, dan meningkatkan sosialisasi ketenagakerjaan
dibawah umur kepada masyarakat/ kelompok forum anak.
e.
Bidang
Perlindungan.
BPMPKB/ Polres atau dinas/lembaga/organisasi terkait agar
mengaktifkan PPT/P2TP2A, dan penyediaan ruang pengaduan khusus.
f.
Bidang
Infrastruktur
1.
Dishubkoninfo,
Polres, agar memfasilitasi zona aman sekolah dan telepon sahabat anak bebas
pulsa.
2.
Kantor
Perpustakaan dan Arsip Daerah agar meningkatkan fasilitas perpustakaan.
3.
Dinas
Pemuda.Olah Raga dan Pariwisata agar meningkatkan fasilitasi sarana Olah Raga
dan Pariwisata ramah anak.
4.
Dinas
Pekerjaan Umum agar meningkatkan fasilitasi
taman bermain anak yang aman untuk anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar