Musyawarah Perencanaan Pembangunan, selanjutnya Musrenbang, merupakan forum untuk mengelola aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, baik laki-laki maupun perempuan. Keberadaan dan tata laksana Musrenbang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Musrenbang diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan/desa,
kecamatan, dan kabupaten/kota. Musrenbang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan.
Salah satu prasyarat Musrenbang adalah adanya keterlibatan masyarakat, laki-laki dan perempuan. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW),
Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan PUG dan Pembangunan Nasional, Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah, Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.
Kamis, 13 Februari 2014
Rabu, 12 Februari 2014
RAKOR PUG dan PUHA
Pada tahun 2012 dan 2013 lalu Pemerintah Kabupaten Pekalongan
berturut-turut telah menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya
(APE) kategori Pratama. Sementara Anugrah Kabupaten Layak Anak baru
diperoleh pada tahun 2013 untuk kategori pratama. Penghargaan
tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki
komitmen yang serius untuk mengedepankan issue-issue perempuan dan anak
di semua lini pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi dan monitoring atas kebijakan program dan
kegiatan.
Harapan untuk kembali memperoleh penghargaan serupa bahkan bisa meningkat ke Kategori berikutnya, sudah pasti membutuhkan komitmen, upaya, pemikiran yang kritis dan konstruktif untuk mematangkan dan menyempurnakan yang sudah ada. Upaya-upaya ini hendaknya dipertimbangkan aspek praktis, kesederhanaan dan kemudahan bagi yang akan melaksanakannya, dimana mereka tidak semua memahami atau memiliki pengalaman di bidangnya.
Harapan untuk kembali memperoleh penghargaan serupa bahkan bisa meningkat ke Kategori berikutnya, sudah pasti membutuhkan komitmen, upaya, pemikiran yang kritis dan konstruktif untuk mematangkan dan menyempurnakan yang sudah ada. Upaya-upaya ini hendaknya dipertimbangkan aspek praktis, kesederhanaan dan kemudahan bagi yang akan melaksanakannya, dimana mereka tidak semua memahami atau memiliki pengalaman di bidangnya.
Rabu, 05 Februari 2014
RAKERNIS BPMPKB 2014
Badan Pemberdayaan Masyarakat,
Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Pekalongan dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPMPKB Kabupaten
Pekalongan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan 4 (empat) urusan wajib
yaitu urusan Pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan Pemberdayaan Perempuan,
Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga sejahtera serta urusan Pemerintahan umum
khususnya di bidang analisa penanggulangan kemiskinan.
Langganan:
Postingan (Atom)