Kamis, 13 Februari 2014

Sosialisasi PUG kepada Camat dan Lurah

         Musyawarah Perencanaan Pembangunan, selanjutnya Musrenbang, merupakan forum untuk mengelola aspirasi  masyarakat dalam perencanaan pembangunan,  baik laki-laki maupun  perempuan. Keberadaan dan tata laksana Musrenbang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Musrenbang diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan/desa,
kecamatan, dan kabupaten/kota. Musrenbang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan.
        Salah satu prasyarat Musrenbang adalah adanya keterlibatan  masyarakat, laki-laki dan perempuan. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW),
Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan PUG dan Pembangunan Nasional, Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah, Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.
         Payung hukum di atas mendorong perencanaan pembangunan, baik nasional maupun daerah, mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Namun, pada praktiknya, keterlibatan perempuan di Musrenbang kerapkali  hanya untuk  memenuhi prosedur keterwakilan, perempuan hanya diperlukan tanda-tangannya dalam lembar daftar hadir. Bahkan, sejumlah daerah tidak serta-merta membuka ruang keterlibatan perempuan dalam Musrenbang. Tak heran dalam pelbagai tingkatan  musrenbang, perwakilan
masyarakat cenderung didominasi oleh kaum laki-laki.
        Minimnya keterlibatan perempuan dalam Musrenbang disebabkan oleh minimnya akses informasi tentang kegiatan itu oleh kaum perempuan. Pelbagai kalangan perlu merumuskan strategi bersama untuk memastikan keterlibatan perempuan dalam Musrenbang di pelbagai tingkatan. Setidaknya ada tiga permasalahan yang mempengaruhi kondisi di atas, yaitu kultur, struktur, dan substansi.
         Secara kultur, budaya patriarkhi masih kuat di sejumlah daerah. Ruang gerak perempuan sangat terbatas. Ketika ia akan ikut berpartispasi dalam kegiatan di luar rumah harus minta izin pada suami/orang tua. Selain itu, ada permasalah an  lain yang ikut mendukung kondisi tersebut, seperti (1) waktu diselenggarakan kegiatan tidak tepat, (2) terbatasnya akses informasi, telekomunikasi, transportasi, dan teknologi, (3) Perempuan ditempatkan pada peran tradisional, konsumsi, sekretaris, dan perlengkapan.
         Sedangkan dari struktur, ada sejumlah permasalahan pendukung, seperti tidak diundang, tidak diinformasikan, suara perempuan tidak didengar/diperhatikan, janji tidak direalisasi, tidak diberi akses dalam pengambilan keputusan, belum adanya sosialisasi tentang apa itu musrenbang oleh Pemda,  pemerintah tidak transparan, dan mekanisme Musrenbang bertele-tele.
         Minimnya keterlibatan perempuan menyebabkan kepentingan perempuan hanya sebagian kecil yang dapat terakses  dalam perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Pada gilirannya, pembangunan yang dilaksanakan jauh dari muatan kepentingan strategis dan kebutuhan praktis perempuan. Istilah Anggaran Responsif Gender (ARG), yakni anggaran yang adil setara dan memberi manfaat sebesar-besarnya kepada  kaum laki-laki dan perempuan masih  perlu perhatian, upaya  keras  dan komitmen bersama untuk
mewujudkannya.
        Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan adalah strategi yang digunakan untukmengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan Indonesia dalam mengakses dan mendapatkan manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan mengontrol proses pembangunan. PUG dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif (sudut pandang) gender ke dalam proses pembangunan di setiap bidang. Kita  sebagai  “stakeholder pembangunan”  seyogyanya  bisa melakukan hal kecil yang membuat keadaan  ini  lebih baik,  menggali  inspirasi  untuk  mendorong  dan mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Kabupaten Pekalongan, baik laki-laki maupun perempuan.  Harapan  ini merupakan harapan eksistensial, sah dan perlu sekali direnungkan.
        Berdasarkan uraian diatas, dipandang perlu untuk melaksanakan  Sosialisasi Advokasi  PUG  dalam pembangunan bagi aparatur di wilayah/lapangan seperti camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Pekalongan.
       Untuk itu diselenggarakan  kegiatan Sosialisasi PUG kepada Camat dan Lurah pada Kamis, 30 Januari 2014, Pukul  :  09.00 WIB s/d selesai bertempat di  Ruang Rapat Utama Bappeda Kab. Pekalongan Jl. Krakatau No. 9 Kajen. Maksud kegiatan ini adalah  menyediakan  media untuk menyebarluaskan dan mengupayakan  peserta  supaya mengetahui danmemahami sekaligus bisa menerapkan PUG dalam pembangunan. Dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah :
a.  Menyebarluaskan  dan mengupayakan peserta supaya mengetahui dan memahami PUG
b.  Mendorong stakeholder untuk turut ambil bagian dalam bentuk dan usaha demi terciptanya pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Kabupaten Pekalongan, baik laki-laki maupun perempuan.
c.  Meningkatkan koordinasi pelaksanaan PUG diantara para pemangku kepentingan.
      Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya komitmen dan upaya implementasi strategi pengarusutamaan
gender dalam pembangunan di Kabupaten Pekalongan.
       Peserta sosialisasi dan advokasi  PUG ini  sebanyak  127  orang yang  terdiri dari Camat (19 orang),  Lurah (13 orang) dan Perwakilan Kepala Desa (5 orang tiap kecamatan = 95 orang).
Adapun materi Materi dan NAra Sumber :
a.  Gender, Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan dan  Penerapannya  di Kabupaten Pekalongan :
  Gender dan Pembangunan, Konsep Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Gambaran umum penerapan PUG di Kabupaten Pekalongan
Disampaikan oleh :  Praktisi  PUG  Kabupaten Pekalongan  (BPMPKB selaku Sekretaris Pokja PUG), Dra. Siti Masruroh, M.Si.
b.  Perencanaan Daerah yang Responsif Gender:  Mekanisme Perencanaan di Daerah,Perencanaan yang Responsif Gender, Integrasi Gender dalam Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah , Gender dalam Penyusunan Perencanaan Tahunan, Integrasi Gender dalam Proses Musrenbang
Disampaikan oleh : Kepala Bappeda Kab. Pekalongan, yang diwakili kabid sosbud Ir. Sri Yuliasih..
c. Penganggaran yang Responsif Gender:: Konsep dan Mekanisme Penganggaran Daerah, Konsep Anggaran Responsif Gender, ADD yang responsif Gender.
Disampaikan oleh : Pakar PUG (BP3AKB Provinsi Jawa Tengah), Dra. Ema Sulistia, M.Hum
Sesi dilanjutkan dengan diskusi untuk memetakan hal apa saja yang memungkinkan untuk mempercepat penerapan PUG di Kabupaten Pekalongan, dengan moderator Didin Nasarudin, Kasubid Sosbud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar