Rabu, 12 Februari 2014

RAKOR PUG dan PUHA

     Pada  tahun  2012  dan 2013  lalu Pemerintah Kabupaten  Pekalongan berturut-turut telah menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Pratama. Sementara  Anugrah Kabupaten Layak Anak baru diperoleh  pada tahun 2013  untuk kategori pratama.  Penghargaan  tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki komitmen yang serius untuk mengedepankan issue-issue perempuan dan anak di semua lini pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan monitoring atas kebijakan program dan kegiatan. 
       Harapan untuk  kembali memperoleh penghargaan serupa bahkan bisa meningkat  ke  Kategori berikutnya, sudah pasti membutuhkan komitmen, upaya, pemikiran yang kritis dan konstruktif untuk mematangkan dan menyempurnakan yang sudah ada.  Upaya-upaya ini hendaknya dipertimbangkan aspek praktis, kesederhanaan dan kemudahan bagi yang akan melaksanakannya,  dimana mereka  tidak semua memahami atau memiliki pengalaman di bidangnya.

      Untuk itu Pokja PUG Kabupaten Pekalongan sekaligus juga Gugus Tugas KLA Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender dan Pengarus utamaan Hak Anak kemarin, Rabu, 12 Pebruari 2014 di ruang Rapat 1 Bappeda, Jl. Krakatau Kajen. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan seluruh SKPD selaku anggota Pokja PUG. Maksudnya adalah menyediakan  media untuk berbagi pengalaman penerapan  PUG, penerapan  PUHA (KLA)  di Kabupaten Pekalongan dan memetik pengalaman terbaik penerapan KLA dari daerah lain. 
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah :
a.  Mengevaluasi penerapan PUHA (KLA) dan PUG di Kabupaten Pekalongan.
b.  Menggali pengalaman penerapan PUHA (KLA) dari daerah lain di Jawa Tengah.
c.  Mencari masukan untuk penyempurnaan bagi  penerapan PUG  dan  PUHA (KLA)
di Kabupaten Pekalongan dimasa yang akan datang.
d.  Mendorong stakeholder untuk turut ambil bagian dalam bentuk dan usaha demi
terciptanya  pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk
Kabupaten Pekalongan, baik laki-laki maupun perempuan.
e.  Meningkatkan koordinasi pelaksanaan PUG  dan PUHA  diantara para pemangku
kepentingan.
      Hasil  yang  diharapkan berupa informasi mengenai permasalahan, upaya yang telah dilaksanakan dan ide ide baru dalam  penerapan PUG  dan PUHA (KLA)  di Kabupaten Pekalongan.
       Adapun Materi yang disajikan:
1. Perkembangan Penerapan PUG, PUHA (KLA) di Kabupaten Pekalongan
  yang disampaikan oleh :  Dra. Siti Masruroh, M.Si., BPMPKB selaku Sekretaris  Pokja PUG, Sekretaris Tim Pelaksana Gugus Tugas KLA
2. Best Practice Penerapan KLA dari Pengalaman Pendampingan di Daerah Lain.
  Gambaran umum pelaksanaan KLA dalam tataran teori dan regulasi
  Bentuk penerapan yang telah dilakukan oleh daerah lain
  Tantangan yang dihadapi dalam penerapan.
  Beberapa ide positif yang layak diangkat sebagai best practice serta kelayakannya untuk diterapkan.
  Beberapa hal strategis dalam upaya perbaikan penerapan  KLA  di Kabupaten
Pekalongan
Disampaikan oleh : Pakar KLA, Taufiq Uwaidha, anggota Tim pengembang KLA Jawa Tengah, sekaligus evaluasi hasil penilaian KLA th 2013.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi untuk memetakan hal apa saja yang memungkinkan
untuk mempercepat penerapan KLA di Kabupaten Pekalongan.
Dari 31 Indikator yang dinilai pada tahun lalu 

Situasi pemenuhan hak anak di Kabupaten Pekalongan akan diukur dengan menggunakan 31 Indikator KLA (PermenPPPA No 12 Tahun 2011).
Capaian indikator per indikator akan digambarkan dengan status, sebagai berikut:
Warna Merah : Capaian Indikator = <50%   Sataus Nilai : Kurang ada 13 indikator
Warna Kuning: Capaian Indikator = 51 – 74%, Sataus Nilai : Sedang ada 14 indikator
Warna Hijau   : Capaian Indikator = >75%, Sataus Nilai : Tinggi  ada 4 indikator
Karena itu melalui gambaran capaian tahun lalu ini dapat menjadi acuan SKPD terkait guna perbaikan sesuai Tupoksi masing-masing.
Ke 13 indikator (3, 4, 6, 8, 11, 19, 24, 25, 26, 27, 29, 30, 31) yang harus diperbaiki layanannya dan capaiannya adalah :
1. Jumlah peraturan perundang2an, kebijakan, program dan kegiatan yg mendapat masukan dari Forum anakdan kelompok Anak
2. SDM terlatih KHA dan mampu menerapkan Hak Anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan
3. Keterlibatan LSM dalam pemenuhan hak anak
4. Presentase Anak yg terintegrasi dan mendapatkan kutipan akte kelahiran
5. Presentase usia perkawinan pertama di bawah 18 th
6. Jumlah lembaga yg memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental
7. Presentase Wajib Belajar 12 tahun
8. Presentase Sekolah Ramah Anak
9. Jumlah Sekolah yg memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan ke dan dari sekolah
10. Fasilitas untuk Kegiatan kreatif dan Rekreatif yg ramah anak di luar sekolah yg dapat diakses semua anak
11. Presentase ABH yg diselesaikan dengan Restoratif justice
12. Mekanisme penaggulangan bencana yg memperhatikan kepentingan anak
13. Anak yg dibebaskan dari pekerjaan terburuk anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar