Pada tahun 2012 dan 2013 lalu Pemerintah Kabupaten Pekalongan
berturut-turut telah menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya
(APE) kategori Pratama. Sementara Anugrah Kabupaten Layak Anak baru
diperoleh pada tahun 2013 untuk kategori pratama. Penghargaan
tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki
komitmen yang serius untuk mengedepankan issue-issue perempuan dan anak
di semua lini pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi dan monitoring atas kebijakan program dan
kegiatan.
Harapan untuk kembali memperoleh penghargaan serupa bahkan bisa meningkat ke Kategori berikutnya, sudah pasti membutuhkan komitmen, upaya, pemikiran yang kritis dan konstruktif untuk mematangkan dan menyempurnakan yang sudah ada. Upaya-upaya ini hendaknya dipertimbangkan aspek praktis, kesederhanaan dan kemudahan bagi yang akan melaksanakannya, dimana mereka tidak semua memahami atau memiliki pengalaman di bidangnya.
Untuk itu Pokja PUG Kabupaten Pekalongan sekaligus juga Gugus Tugas KLA Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender dan Pengarus utamaan Hak Anak kemarin, Rabu, 12 Pebruari 2014 di ruang Rapat 1 Bappeda, Jl. Krakatau Kajen. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan seluruh SKPD selaku anggota Pokja PUG. Maksudnya adalah menyediakan media untuk berbagi pengalaman penerapan PUG, penerapan PUHA (KLA) di Kabupaten Pekalongan dan memetik pengalaman terbaik penerapan KLA dari daerah lain.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah :
a. Mengevaluasi penerapan PUHA (KLA) dan PUG di Kabupaten Pekalongan.
b. Menggali pengalaman penerapan PUHA (KLA) dari daerah lain di Jawa Tengah.
c. Mencari masukan untuk penyempurnaan bagi penerapan PUG dan PUHA (KLA)
di Kabupaten Pekalongan dimasa yang akan datang.
d. Mendorong stakeholder untuk turut ambil bagian dalam bentuk dan usaha demi
terciptanya pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk
Kabupaten Pekalongan, baik laki-laki maupun perempuan.
e. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan PUG dan PUHA diantara para pemangku
kepentingan.
Hasil yang diharapkan berupa informasi mengenai permasalahan, upaya yang telah dilaksanakan dan ide ide baru dalam penerapan PUG dan PUHA (KLA) di Kabupaten Pekalongan.
Adapun Materi yang disajikan:
1. Perkembangan Penerapan PUG, PUHA (KLA) di Kabupaten Pekalongan
yang disampaikan oleh : Dra. Siti Masruroh, M.Si., BPMPKB selaku Sekretaris Pokja PUG, Sekretaris Tim Pelaksana Gugus Tugas KLA
2. Best Practice Penerapan KLA dari Pengalaman Pendampingan di Daerah Lain.
Gambaran umum pelaksanaan KLA dalam tataran teori dan regulasi
Bentuk penerapan yang telah dilakukan oleh daerah lain
Tantangan yang dihadapi dalam penerapan.
Beberapa ide positif yang layak diangkat sebagai best practice serta kelayakannya untuk diterapkan.
Beberapa hal strategis dalam upaya perbaikan penerapan KLA di Kabupaten
Pekalongan
Disampaikan oleh : Pakar KLA, Taufiq Uwaidha, anggota Tim pengembang KLA Jawa Tengah, sekaligus evaluasi hasil penilaian KLA th 2013.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi untuk memetakan hal apa saja yang memungkinkan
untuk mempercepat penerapan KLA di Kabupaten Pekalongan.
Dari 31 Indikator yang dinilai pada tahun lalu
Harapan untuk kembali memperoleh penghargaan serupa bahkan bisa meningkat ke Kategori berikutnya, sudah pasti membutuhkan komitmen, upaya, pemikiran yang kritis dan konstruktif untuk mematangkan dan menyempurnakan yang sudah ada. Upaya-upaya ini hendaknya dipertimbangkan aspek praktis, kesederhanaan dan kemudahan bagi yang akan melaksanakannya, dimana mereka tidak semua memahami atau memiliki pengalaman di bidangnya.
Untuk itu Pokja PUG Kabupaten Pekalongan sekaligus juga Gugus Tugas KLA Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender dan Pengarus utamaan Hak Anak kemarin, Rabu, 12 Pebruari 2014 di ruang Rapat 1 Bappeda, Jl. Krakatau Kajen. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan seluruh SKPD selaku anggota Pokja PUG. Maksudnya adalah menyediakan media untuk berbagi pengalaman penerapan PUG, penerapan PUHA (KLA) di Kabupaten Pekalongan dan memetik pengalaman terbaik penerapan KLA dari daerah lain.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah :
a. Mengevaluasi penerapan PUHA (KLA) dan PUG di Kabupaten Pekalongan.
b. Menggali pengalaman penerapan PUHA (KLA) dari daerah lain di Jawa Tengah.
c. Mencari masukan untuk penyempurnaan bagi penerapan PUG dan PUHA (KLA)
di Kabupaten Pekalongan dimasa yang akan datang.
d. Mendorong stakeholder untuk turut ambil bagian dalam bentuk dan usaha demi
terciptanya pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk
Kabupaten Pekalongan, baik laki-laki maupun perempuan.
e. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan PUG dan PUHA diantara para pemangku
kepentingan.
Hasil yang diharapkan berupa informasi mengenai permasalahan, upaya yang telah dilaksanakan dan ide ide baru dalam penerapan PUG dan PUHA (KLA) di Kabupaten Pekalongan.
Adapun Materi yang disajikan:
1. Perkembangan Penerapan PUG, PUHA (KLA) di Kabupaten Pekalongan
yang disampaikan oleh : Dra. Siti Masruroh, M.Si., BPMPKB selaku Sekretaris Pokja PUG, Sekretaris Tim Pelaksana Gugus Tugas KLA
2. Best Practice Penerapan KLA dari Pengalaman Pendampingan di Daerah Lain.
Gambaran umum pelaksanaan KLA dalam tataran teori dan regulasi
Bentuk penerapan yang telah dilakukan oleh daerah lain
Tantangan yang dihadapi dalam penerapan.
Beberapa ide positif yang layak diangkat sebagai best practice serta kelayakannya untuk diterapkan.
Beberapa hal strategis dalam upaya perbaikan penerapan KLA di Kabupaten
Pekalongan
Disampaikan oleh : Pakar KLA, Taufiq Uwaidha, anggota Tim pengembang KLA Jawa Tengah, sekaligus evaluasi hasil penilaian KLA th 2013.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi untuk memetakan hal apa saja yang memungkinkan
untuk mempercepat penerapan KLA di Kabupaten Pekalongan.
Dari 31 Indikator yang dinilai pada tahun lalu
•Situasi pemenuhan hak anak di Kabupaten Pekalongan akan diukur
dengan menggunakan 31 Indikator KLA (PermenPPPA No 12 Tahun 2011).
•Capaian indikator per indikator akan digambarkan dengan status,
sebagai berikut:
–Warna Merah : Capaian Indikator = <50% Sataus Nilai : Kurang ada 13 indikator
–Warna Kuning: Capaian Indikator = 51 – 74%, Sataus Nilai : Sedang ada 14 indikator
–Warna Hijau : Capaian Indikator = >75%, Sataus Nilai : Tinggi ada 4 indikator
Karena itu melalui gambaran capaian tahun lalu ini dapat menjadi acuan SKPD terkait guna perbaikan sesuai Tupoksi masing-masing.
Ke 13 indikator (3, 4, 6, 8, 11, 19, 24, 25, 26, 27, 29, 30,
31) yang harus diperbaiki layanannya dan capaiannya adalah :
1. Jumlah peraturan perundang2an, kebijakan, program dan kegiatan yg mendapat masukan dari Forum anakdan kelompok Anak
2. SDM terlatih KHA dan mampu menerapkan Hak Anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan
3. Keterlibatan LSM dalam pemenuhan hak anak
4. Presentase Anak yg terintegrasi dan mendapatkan kutipan akte kelahiran
5. Presentase usia perkawinan pertama di bawah 18 th
6. Jumlah lembaga yg memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental
7. Presentase Wajib Belajar 12 tahun
8. Presentase Sekolah Ramah Anak
9. Jumlah Sekolah yg memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan ke dan dari sekolah
10. Fasilitas untuk Kegiatan kreatif dan Rekreatif yg ramah anak di luar sekolah yg dapat diakses semua anak
11. Presentase ABH yg diselesaikan dengan Restoratif justice
12. Mekanisme penaggulangan bencana yg memperhatikan kepentingan anak
13. Anak yg dibebaskan dari pekerjaan terburuk anak
2. SDM terlatih KHA dan mampu menerapkan Hak Anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan
3. Keterlibatan LSM dalam pemenuhan hak anak
4. Presentase Anak yg terintegrasi dan mendapatkan kutipan akte kelahiran
5. Presentase usia perkawinan pertama di bawah 18 th
6. Jumlah lembaga yg memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental
7. Presentase Wajib Belajar 12 tahun
8. Presentase Sekolah Ramah Anak
9. Jumlah Sekolah yg memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan ke dan dari sekolah
10. Fasilitas untuk Kegiatan kreatif dan Rekreatif yg ramah anak di luar sekolah yg dapat diakses semua anak
11. Presentase ABH yg diselesaikan dengan Restoratif justice
12. Mekanisme penaggulangan bencana yg memperhatikan kepentingan anak
13. Anak yg dibebaskan dari pekerjaan terburuk anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar