Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang telah diundang-undangkan pada UU No 23 tahun 2004 belum semuanya dapat difahami di masyarakat. Untuk itu Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) melalui kegiatan Bidang PPPAB-PMPKB melakukan kegiatan Sosialisasi di 2 kecamatan baru-baru ini, yaitu di Aula Kecamatan Tirto pada tanggal 21 Mei 2012 dan di Kecamatan Siwalan pada tanggal 24 Mei 2012. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ketua TP PKK Desa di Kecamatan tersebut juga perwakilan Organisasi soial keagamaan dan wanita di tingkat kecamatan juga para kepala uptd terkait.
Melalui kegiatan ini dimaksudkan masyarakat
dapat mengetahui tentang UU PKDRT, dan para tokoh masyarakat serta ketua/pengurus TP PKK dapat mensosialisasikan ke masyarakat sehingga angka kekerasan dapat ditekan seminimal mungkin, namun apabila sampai terjadi tindak kekerasan maka mereka dapat memberikan layanan yang dibutuhkan, baikbantuan hukum untuk liigitasi namun lebih ditekankan pada pendekatan Non-Ligitasi atau alternative dispute resolution baik berupa pendampingan, mediasi, konsultasi, advokasi dan negosiasi.perdamaian. Karena itu diharapkan di semua kecamatan telah terbentuk PPT untuk lebih mendekatkan pelayanan dan apabila tidak bisa ditangani dapat dirujuk ke PPT Kabupaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar