Pada Rabu sampai dengan Jum’at, 17-19 September 2014 yang lalu bertempat di Hotel Grand Antares, Jl. Jend. Sisingamangaraja No. 328 Medan, saya selaku Sekretaris BPMPKB mewakili kepala menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
Berbasis Masyarakat .
Adapun maksud kegiatan ini adalah untuk Memperkuat komitmen stakeholders di lingkungan BPMPD dalam mewujudkan Program
Pamsimas II menuju Akses Universal Sanitasi di Indonesia 2019. Dan dengan Tujuan
;
1.
Menyelaraskan kebijakan Pamsimas II di Daerah
2.
Mengembangkan kelembagaan pamsimas II di tk. Desa
3.
Menguatkan fungsi pemberdayaan pada program Pamsimas II
4.
Meningkatkan dukungan dan komitmen Pemda dalam program Pamsimas II
Hasil yang diharapkan :
a.
Terjalinnya
komunikasi dan koordinasi yang baik dan intensif dalam pelaksanaan Program
Pamsimas II
b.
Adanya
sinergitas dan keselarasan antar komponen pemerintah baik pusat maupun daerah
pada pelaksanaan Program Pamsimas II
c.
Tersusunnya
Rekomendasi Rakor
Peserta , Nara sumber, Moderator dan panitia :
a.
Peserta
: 200 orang ( 32 orang Bapermas prov + 168
orang BPMD kab/kota)
b.
Nara
sumber : 9 orang dari K/L terkait : Bappenas, Kementrian PU, Kementrian
Kesehatan, Dit. Pemdeskel. Ditjen PMD, Bank Dunia, Biro Perencanaan Kemendagri,
Ditjen Bangda Kemendagri, Dit. SDA & TTG Ditjen PMD dan BP- SPAMS Kota
Padang Sumatera Barat.
Beberapa hal yang kami catat adalah sebagai berikut :
- Pamsimas
didukung Bank Dunia untuk membantu pemenuhan hak dasar masyarakat desa dan penduduk urban yang memiliki
pendapatan rendah; juga dalam rangka pemenuhan target MDGs.
- Aka
nada seleksi untuk pelaksana Pamsimas terbaik dan pemebrian penghargaan tingkat
nasional
- Banyak yang tidak berfungsi
dikarenakan lembaga pengelola secara sukarela dan kurangnya dana untuk
perawatan.
-
Dalam
mendukung program pamsimas, proses dari perencanaan, implementasi hingga
evaluasi berjalan secara berkelanjutan. BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan Pemerintahan Desa) memiliki peran penting dalam keberlanjutan program
Pamsimas melalui penguatan lembaga masyarakat, serta keberlangsungan
pemberdayaan masyarakat. Sesuai
dengan RPJMN 2015-2019 target air minum dan sanitasi adalah 100 %. Hal tersebut
selaras dengan target Universal Acces di tahun 2019. Untuk mendukung pencapaian
target tersebut, memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk
didalamnya adalah masyarakat, terlebih lagi dengan program-program berbasis
masyarakat.
Kebijakan
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan merupakan salah satu urusan wajib dari
pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Untuk memenuhi
kebutuhan dasar tersebut diamantkan pula kepada
masing-masing daerah untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) termasuk
didalamnya sektor air minum dan sanitasi.
Untuk
mencapai keberlanjutan program Pamsimas di daerah, Pemerintah Daerah diarahkan
untuk melakukan :
- Menyusun
RAD AMPL
- Mengalokasikan
APBD untuk sektor AMPL
- Membina
BP SPAM sebagai lembaga masyarakat tingkat desa, yang menjadi garda depan depan
penyelenggaraan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat
Rakor ini menghasilkan rekomendasi kepada seluruh stakeholder guna keberhasilan capaian target pemenuhan hak dasar masyarakat dalam pemenuhan air minum dan sanitasi yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar