Kamis, 04 September 2014

RAKORNAS PMD 2014



Pada   Hari Selasa- Jum’at, 19-22 Agustus 2014 yang lalu bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jend. Sudirman 88 Jakarta , saya mewakili kepala BPMPKB mengikuti 
Kegiatan  Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2014 yang diselenggarakan oleh Dirjen PMD Kemendagri.
   Adapun  Maksud dan Tujuan :
a.    Mensinergikan kebijakan PMD Pusat dan daerah dalam implementasi UU No. 6 tahun 2014 dan PP No. 43 tahun 2014
b.    Membahas berbagai isu-isu strategis PMD untuk penyusunan dokumen RPJMN Tahap III tahun 2015-2019
c.    Arah kebijakan program Ditjen PMD dalam implementasi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa
d.    Mendiskusikan penyusunan renstra Ditjen PMD tahun 2015-2019


Dan  Hasil yang diharapkan :
a.    Terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik dan intensif dalam pelaksanaan setiap program pemberdayaan masyarakat antar setiap komponen pemerintah pusat dan komponen pemerintah pusat dengan komponen Pemda.
b.    Adanya sinergitas dan keselarasan antar komponen pemerintah baik pusat maupun daerah pada pelaksanaan program-program PM, dalam upaya untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan.
c.    Tersusunnya draf dokumen kebijakan Dirjen PMD berupa Renstra Ditjen PMD Th 2015-2019.

Peserta rakor ada 400 orang ( 40 orang ditjen PMD + 34 orang BPMD Provinsi + 326 orang BPMD kab/kota) dengan  Nara sumber : 15 orang dari K/L terkait : Mendagri, Sekjen kemendagri, Dirjrn Otda Kemendagri, Deputi Bid. Pengembngn Regional & Otda Bappenas, Deputi bid. Kemiskinan, Ketenaga kerjaan dan UMKM, Bappenas, Dirjen PMD Kemendagri, Deputi Bid. Kelembagaan & tata laksana kemenpan & RB, Dirjen Keuangan  irjen kemendagri, Sek Ditjen PMD dan semua Direktur di lingkungan Ditjen PMD. Acara dimoderator : 4 orang Pejabat kemendagri (Kapus dan Kabag)

Beberapa poin penting yang menjadi   Catatan  adalah sbb:
1    1) Rakornas ini merupakan agenda yang harus dilakukan seiring dengan telah ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Aturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014  dan PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang  Bersumber dari APBN.
2  2) Penyempurnaan UU Tentang Desa, dan yang terakhir saat ini UU No. 6 Tahun 2014. dimaksudkan untuk meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat desa disesuaikan dengan perkembangan peradaban masyarakat dan Iptek.
3)  Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 dan beberapa peraturan pelaksanannya membawa konsekuensi logis yang perlu dilakukan, yaitu:
1.   Penataan regulasi teknis turunannya yang diamanatkan yaitu Permendagri, disamping perlunya mereview substansi kebijakan di dalam Permendagri bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang telah diterbitkan sebelumnya;
2.   Penataan organisasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa baik di Pusat dan Daerah agar lebih berkinerja, adaptif, efektif dan optimal dalam menyelenggarakan pembangunan perdesaan;
3.   Penajaman substansi program pembangunan perdesaan di pusat (dibiayai APBN) dan daerah (dibiayai APBD) guna memfasilitasi proses pembangunan perdesaan dan menstimulasi masyarakat desa membangun dirinya secara mandiri.
4.   Kemendagri akan segera menerbitkan beberapa Permendagri diantaranya yaitu: (1) Permendagri Tentang Pengelolaan Anggaran dan Keuangan Desa;         (2) Permendagri Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa; (3) Permendagri Tentang Perencanaan Partisipatif; (4) Permendagri Tentang Peraturan Desa; (5) Permendagri Tentang Musyawarah Desa;     (6) Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri lainnya yang diamanatkan.
5.   Fokus Kemendagri ke depan adalah menyusun Program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa meliputi:
1.      Penguatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan masyarakat dalam pengelolaan dana desa;
2.      Penguatan kapasitas pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan masyarakat dan memfasilitasi pembangunan desa;
3.      Penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dalam menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
4.      Penguatan kader pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat dalam pembangunan desa;
5.      Penerapan mekanisme pembangunan secara partisipatif;
6.      Penguatan nilai-nilai adat tradisi budaya  masyarakat dan mengoptimalkan peran desa  adat dalam pembangunan desa;
7.      Penguatan kelembagaan dan produktivitas aktivitas ekonomi masyarakat (terutama BUMDes) serta penerapan teknologi perdesaan;
8.      Pengelolaan potensi sumber daya alam (lokal) secara  berkelanjutan;
9.      Penataan lingkungan kawasan perdesaan secara produktif  berbasis data dasar profil desa/ kelurahan dan penataan ruang wilayah desa;
10.   Membangun keterkaitan antara desa dengan kota serta antar desa pusat maju, berkembang  dan tertinggal secara produktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar