Pada
Hari Selasa- Jum’at, 19-22 Agustus 2014 yang lalu bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jend. Sudirman 88 Jakarta , saya mewakili kepala BPMPKB mengikuti
Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Tahun Anggaran 2014 yang diselenggarakan oleh Dirjen PMD Kemendagri.
Adapun
Maksud dan Tujuan :
a.
Mensinergikan
kebijakan PMD Pusat dan daerah dalam implementasi UU No. 6 tahun 2014 dan PP
No. 43 tahun 2014
b.
Membahas
berbagai isu-isu strategis PMD untuk penyusunan dokumen RPJMN Tahap III tahun
2015-2019
c.
Arah
kebijakan program Ditjen PMD dalam implementasi UU No. 6 tahun 2014 tentang
Desa
d.
Mendiskusikan
penyusunan renstra Ditjen PMD tahun 2015-2019
Dan Hasil yang diharapkan :
a.
Terjalinnya
komunikasi dan koordinasi yang baik dan intensif dalam pelaksanaan setiap
program pemberdayaan masyarakat antar setiap komponen pemerintah pusat dan
komponen pemerintah pusat dengan komponen Pemda.
b.
Adanya
sinergitas dan keselarasan antar komponen pemerintah baik pusat maupun daerah
pada pelaksanaan program-program PM, dalam upaya untuk meningkatkan efektifitas
pemerintahan.
c.
Tersusunnya
draf dokumen kebijakan Dirjen PMD berupa Renstra Ditjen PMD Th 2015-2019.
Peserta rakor ada 400 orang ( 40 orang ditjen PMD + 34 orang BPMD Provinsi + 326 orang BPMD
kab/kota) dengan
Nara
sumber : 15 orang dari K/L terkait : Mendagri, Sekjen kemendagri, Dirjrn Otda
Kemendagri, Deputi Bid. Pengembngn Regional & Otda Bappenas, Deputi bid.
Kemiskinan, Ketenaga kerjaan dan UMKM, Bappenas, Dirjen PMD Kemendagri, Deputi
Bid. Kelembagaan & tata laksana kemenpan & RB, Dirjen Keuangan irjen kemendagri, Sek Ditjen PMD dan semua
Direktur di lingkungan Ditjen PMD. Acara dimoderator
: 4 orang Pejabat kemendagri (Kapus dan Kabag)
Beberapa poin penting yang menjadi
Catatan
adalah sbb:
1 1) Rakornas ini merupakan agenda yang harus dilakukan
seiring dengan telah ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No. 43
Tahun 2014 Tentang Aturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
2 2) Penyempurnaan
UU Tentang Desa, dan yang terakhir saat ini UU No. 6 Tahun 2014. dimaksudkan
untuk meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat desa disesuaikan dengan
perkembangan peradaban masyarakat dan Iptek.
3)
Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 dan beberapa peraturan
pelaksanannya membawa konsekuensi logis yang perlu dilakukan, yaitu:
1.
Penataan regulasi teknis turunannya yang diamanatkan
yaitu Permendagri, disamping perlunya mereview substansi kebijakan di dalam
Permendagri bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang telah diterbitkan
sebelumnya;
2.
Penataan organisasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa baik
di Pusat dan Daerah agar lebih berkinerja, adaptif, efektif dan optimal dalam
menyelenggarakan pembangunan perdesaan;
3.
Penajaman
substansi program pembangunan perdesaan di pusat (dibiayai APBN) dan daerah
(dibiayai APBD) guna memfasilitasi proses pembangunan perdesaan dan
menstimulasi masyarakat desa membangun dirinya secara mandiri.
4.
Kemendagri
akan segera menerbitkan beberapa Permendagri diantaranya yaitu: (1) Permendagri
Tentang Pengelolaan Anggaran dan Keuangan Desa; (2) Permendagri Tentang Pengelolaan
Kekayaan Desa; (3) Permendagri Tentang Perencanaan Partisipatif; (4)
Permendagri Tentang Peraturan Desa; (5) Permendagri Tentang Musyawarah
Desa; (6) Permendagri Tentang
Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri lainnya yang diamanatkan.
5.
Fokus
Kemendagri ke depan adalah menyusun Program dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat dan desa meliputi:
1.
Penguatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan
masyarakat dalam pengelolaan dana desa;
2.
Penguatan kapasitas pemerintahan desa dalam memberikan
pelayanan masyarakat dan memfasilitasi pembangunan desa;
3.
Penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dalam
menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
4.
Penguatan kader pemberdayaan masyarakat dan pendampingan
masyarakat dalam pembangunan desa;
5.
Penerapan mekanisme pembangunan secara partisipatif;
6.
Penguatan nilai-nilai adat tradisi budaya masyarakat dan mengoptimalkan peran desa adat dalam pembangunan desa;
7.
Penguatan kelembagaan dan produktivitas aktivitas ekonomi
masyarakat (terutama BUMDes) serta penerapan teknologi perdesaan;
8.
Pengelolaan potensi sumber daya alam (lokal) secara berkelanjutan;
9.
Penataan lingkungan kawasan perdesaan secara
produktif berbasis data dasar profil
desa/ kelurahan dan penataan ruang wilayah desa;
10.
Membangun keterkaitan antara desa dengan kota serta antar
desa pusat maju, berkembang dan
tertinggal secara produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar