Pada Selasa, 27 September 2011 yang lalu di Ruang Rapat Lt.6 BAPPEDA Jawa Tengah diselenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan tentang Pemenuhan Hak Anak Sesuai Konvensi Hak – Hak Anak Tingkat Provinsi Jawa Tengah oleh Biro
Bina Sosial Setda Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dihadiri oleh
perwakilan BPPKB dari 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah ini juga dihadiri
oleh stakeholder terkait seperti SLB Kota semarang dan beberapa LSM
peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah juga dari Fakultas Hukum UNDIP. Kabid PPPA , Dra. Siti Masruroh , M.Si hadirmewakili BPPKB Kabupaten Pekalongan.
Catatan hasil Rakor :
1.
Acara diisi dengan pemaparan oleh 2 nara sumber dari BP3AKB dan
Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengenai latar
belakang Perda 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, dan bagaimana Perda seharusnya
disusun yang harus berbasis sistem.
2.
Setelah mendengarkan paparan dari 2 nara sumber, dilanjutkan FGD (
Forum Group Discussion ), peserta dari perwakilan BPPKB 35 Kabupaten /
Kota dibagi menjadi 2 kelompok, peserta diminta memberikan masukan
terkait dengan rencana perubahan Perda yang mengatur dan terkait
perlindungan perempuan dan anak dimana BP3AKB Provinsi Jawa Tengah
sebagai leading sectornya.
3. Pada stressing acara beberapa hal yang menjadi catatan :
~ Jangan memposisikan anak sebagai properti, kewajiban orang tua
untuk me,fasilitasi tumbuh kembang anak secara optimal.
~ Masih terdapat perbedaan pengertian ” Anak ” dari 3 UU yang terkait, tentang batasan usia anak.
~ Guru – guru harus disosialisasikan tentang Hak Anak.
~ Saat menangani korban kekerasan memegang prinsip kepentingan terbaik untuk korban.
~ Lembaga apapun yang melayani perlindungan perempuan dan anak bisa
disebut P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar