Rapat
Koordinasi PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Tim Penanganan Korban Tindak
kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Pekalongan , kemarin
telah dilaksanakan pada hari Selasa , 25 Oktober 2011. Rakor dihadiri
oleh anggota Tim PPT atau yang mewakili dari instansi terkait.
Peserta sharing/refleksi:
- Bagaimana mekanisme penanganan kasus
- Bagaimana tentang pembiayaan
- Bagaimana kelangkapan struktur layanan dan ketersediaan SDM pada unsur2 penyedia layanan (polisi, jaksa, hakim, RS, pendamping/advokat, rohaniawan)
- ketersediaan sarana & prasarana
- hambatan dalam memberikan layanan
- Progress/ capaian2
- Upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan
- Upaya yang dilakukan untuk menjalankan SPM dalam memberikan layanan pada korban
Dasar Hukum adanya PPT ini adalah:
ž UU NO. 7 TAhun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
ž UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
ž UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
ž UU No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
ž UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ž PERDA Prov. Jateng No. 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
PPT diharapkan menyediakan layanan yang memberdayakan kembali secara untuh perempuan korban kekerasan melalui penanganan medis, hukum dan psikososial berdasarkan mekanisme kerja lintas disiplin dan institusi baik dari lingkungan pemerintah dan masyarakat yang dibangun bersama, bertanggung-gugat dan terjangkau oleh masyarakat (Komnas Perempuan, 2004)
Latar belakang perlu adanya PPT adalah:
¡ Kasus
kekerasan terhadap perempuan semakin hari semakin mencemaskan,
sementara perlindungan terhadap perempuan korban masih belum maksimal
dan terpisah-pisah.
¡ korban
sangat dimudahkan memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya
secara lebih cepat (memperpendek jalur birokrasi layanan).
¡ Layanan
akan lebih efisien dan tepat sasaran jika berbagai pendekatan dan
disiplin layanan benar-benar dirancang dan dilakukan dengan memadukan
berbagai disiplin layanan.
¡ Kerjasama memadukan beberapa disiplin memungkinkan integrasi pendekatan yang menguntungkan bagi pemulihan korban.
¡ Pengembangan layanan terpadu berpotensi besar untuk mempererat jaringan kerja dengan berbagai institusi multidisiplin.
Prinsip Penanganan dalam PPT :
ž Asas tidak mengadili (non judgement) :
ž Membangun hubungan yang setara (egaliter) antara pendamping dan korban;
ž Asas pengambilan keputusan sendiri: perempuan korban kekerasan adalah orang yang paling tahu akan penderitaan yang dialaminya.
ž Asas pemberdayaan (empowerment)
: setiap usaha yang diberikan harus dapat menguatkan perempuan korban
yang didampinginnya, sehingga akhirnya ia mampu bangkit dari
penderitaan yang dialaminya.
ž Asas bekerjasama –team work—dalam relasi setara.
Profesi dan lembaga yang terlibat:
ž MEDIS ; (RS, Puskesmas, Poliklinik Umum /Swasta, Dokter, Perawat, bidan, dll)
ž HUKUM ; (Kepolisin /UPPA, Jaksa, Hakim /PN-PA, Advokat, LSM, LBH, dll)
ž PSIKOSOSIAL ; (Psikolog, Psikiater, Pendamping, pekerja sosial, rohaniawan, ormas, Toga /toma, LSM, dll)
TIM PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
KABUPATEN PEKALONGAN ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 180/292 Tahun 2009 tanggal 11 Nopember 2009.
KABUPATEN PEKALONGAN ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 180/292 Tahun 2009 tanggal 11 Nopember 2009.
Alamat Sekretariat di Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana, Jl. Alun-Alun Utara N0. 3 Kajen.
Dengan Susunan Tim Pengarah :
ž Penasehat : - Bupati Pekalongan
- Wakil Bupati
ž Penanggungjawab : - Sekretaris Daerah
ž Pengarah : - Komandan Kodim 0710 Pekalongan
- Komandan Polres Pekalongan
- Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan
- Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan
- Ketua Pengadilan Agama Pekalongan
Dan Tim Pelaksana :
ž Kesekretariatan :
- Ketua : Ka BPPKB Kab. Pekalongan
- Wakil Ketua : Ketua TP PKK
- Sekretaris : Kabid PPPA-BPPKB
- Anggota : -Kabag Kesra Setda
-Kabid Pemb.Sosial Dinsos
ž Pengaduan & Pelayanan :
- Ketua : Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes
- Wakil Ketua : Kasat Reskrim Polres Pekalongan
- Sekretaris : Kabid Pembinaan Perlindungan NakerDinsosnaker
- Anggota :-Kabid Pelayanan RSUD Kraton, Kabid Pelayanan RSUD Kajen, Ketua IBI, dan RSI Pekajangan
ž Advokasi & Pendampingan :
-Ketua : Kabag Hukum
- Wakil Ketua : Kasi Pendamas Kemenag
-Sekretaris : LKP2 Fatayat NU
-Anggota : Komisi PPP MUI, FKUB, FK PSM, LK3 Dinsos, LK3 ‘Mutiara Keluarga’
ž Organisasi Kajian & Pelatihan :
-Ketua : Ketua PSW UNIKAL
- Wakil Ketua : KaBID PNFI Dindik
-Sekretaris : Divisi P-G PATTIRO
-Anggota : Ketua PSG STAIN, Kabid Litbang BAPPEDA
ž Publikasi & Jaringan Informasi:
-Ketua : Kabag Humas Setda
- Wakil Ketua : Kabid Kominfo
-Sekretaris : Kasi PK PPM Kanpermas
-Anggota : Pokja I TP PKK, Aisyah, NA, Muslimat NU, Fatayat NU, BKS AGK, Fordaf
Melalui Rakor kali ini masin-masing bidang menyampaikan hasil capaian
maupun masukan demi peningkatan kualitas pelayanan.
Dari Sekretariat :
- Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang dilaporkan dan diselesaikan:
Jenis Kekerasan
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
KDRT/Fisik
|
4
|
9
|
6
|
5
|
10
|
5
|
Perkosaan
|
8
|
4
|
11
|
9
|
12
|
5
|
Traficking
|
0
|
1
|
0
|
0
|
10
|
0
|
Psikis
|
0
|
0
|
0
|
0
|
1
|
0
|
Penelantaran
|
0
|
0
|
0
|
3
|
3
|
2
|
Jumlah
|
12
|
14
|
17
|
17
|
25
|
12
|
Masukan dari Bidang-Bidang lain :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar