Jumat, 16 September 2011

ISLAM; Agama Ramah Anak

Oleh : Susanto, MA

Dewasa ini persoalan anak kian kompleks. Segmentasi masalah anak juga beragam; mulai anak korban kekerasan, anak yang diperdagangkan, anak yang dipekerjakan, dieksploitasi, sampai anak yang harus menghadapi nasib perih karena mereka tak save menghadapi seorang guru yang galak dan keras kepala di tempat belajar. Ironisnya, sampai saat ini empati semua komponen masyarakat untuk ikut serta menangani masalah anak dapat dihitung jari. Peran ormas-keagamaan juga belum optimal, atau bahkan belum menjadi prioritas, tenggelam dibandingkan respon mereka dengan isu-isu sosial-politik lainnya.
Kekerasan Berbaju Agama
Kekerasan agama adalah istilah yang penggunaannya sangat luas. Istilah ini digunakan untuk menyebut berbagai fenomena yang terjadi sebagai akibat dari persinggungan antara kekerasan dan doktrin agama. Ia bisa mencakup (1) kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok, baik dari agama yang sama atau berbeda, yang didorong motivasi keagamaan; (2) kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok dengan cara mengucilkan, mempekerjakan yang tidak sesuai dengan hak dasar insani; dan (3) kekerasan berupa perusakan atau penistaan terhadap objek atau simbol keagamaan seperti kitab suci, nabi, dan tempat peribadatan.
Berdasarkan pengertian di atas, bentuk dan jenis kekerasan agama banyak macam dan ragamnya. Salah satu fenomena yang cukup serius dewasa ini adalah kekerasan pada anak. Tidak sedikit anak dipukul orang tua, dengan motivasi agar mereka menjadi taat; karena taat dipandang sebagai indikator kunci dari anak soleh. Di lembaga pendidikan juga tak luput dari fakta ini. Lembaga pendidikan sebagai wadah fasilitasi dan pengembangan dan multi potensi, terkadang justru keluar dari frame sesungguhnya. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa guru masih perlu belajar lebih banyak tentang psikologi anak dan manajemen pengelolaan kelas. Dalam beberapa kasus, anak dipandang sebagai pihak yang pasif, sementara guru sebagai pemegang otoritas segalanya. Ketika anak kritis terhadap apa yang disampaikan guru dipandang sebagai anak yang bandel, tidak taat aturan bahkan dikategorikan sebagai bukan anak saleh.
Dalam bahasa agama, istilah saleh pada umumnya masih dipahami secara tekstual; indikator anak yang saleh; anak yang nurut, kalau diperintah kemana saja mau, pendiam, selalu mendengarkan instruksi orangtua/guru. Pengalaman di beberapa pesantren, anak-anak mudah digerakkan oleh para guru, baik ke arah positif maupun negatif. Secara positif, anak-anak diajak mengikuti kegiatan yang mengasah potensi. Sedangkan yang mengarah ke perbuatan negatif yaitu cenderung menggunakan baju saleh/salehah untuk mempekerjakan mereka di bawah umur. Maksud dari para guru/pihak yayasan adalah melibatkan anak-anak agar terbiasa berbuat sesuatu untuk umat. Namun yang menjadi persoalan, ada sisi lain yang dikesampingkan yaitu proses pembentukan karakter bagi anak. Anak pada umumnya cenderung imitasi. Ketika anak diajari meminta-minta sedikit banyak akan berpengaruh terhadap bentukan karakter anak. Padahal, proses pengembangan karakter sebagai modal sosial anak untuk melanjutkan tahapan proses berikutnya.
Sekedar sebagai refleksi, kita sangat mudah melihat anak-anak yang mendapat tugas dari sebagian pesantren/yayasan/ panitia pembangunan masjid untuk mencari dana di sejumlah titik strategis. Anak di suruh meminta-minta di pinggir jalan, bis-bis kota dan kapal serta tempat-tempat umum. Ironisnya tidak sedikit pesantren/yayasan/ masjid menggunakan jasa anak di bawah umur. Tentu hal ini sangat naïf bagi institusi berlabel agama. Pada sebagian kasus, yang terjadi adalah eksploitasi anak secara terselubung. Atas nama agama menjual anak-anak ke masyarakat untuk menggalang dana. Tentu langkah ini menjadi keprihatinan bersama.
Survei PPIM (2006) menunjukkan bahwa perilaku kekerasan agama seperti dicontohkan di atas berkorelasi positif dengan pemahaman agama yang tekstual. Ajaran-ajaran agama tentang kekerasan baik itu berasal dari Alqur'an, seperti kebolehan orang tua memukul istri bila ia mangkir dari kewajibannya (Q.S. 4: 34-35), maupun Sunnah seperti hadis yang menyatakan anak perlu diperintahkan salat ketika berumur tujuh tahun, dan boleh dipukul (bila tidak salat) ketika berumur sepuluh, adalah sedikit contoh dari ajaran Islam tentang perlunya kekerasan.
Seorang tekstualis akan menangkap kebolehan memukulnya ketimbang, katakankah, esensi lebih dalam tentang bagaimana mendidik atau melindungi anak. Model pemahaman keagamaan yang tekstualis bisa mendorong orang untuk melakukan kekerasan atas nama agama. Namun itu tidak perlu disalahpahami bahwa agama menjadi sumber kekerasan. Semuanya tergantung bagaimana agama dipahami. Model pemahaman keagamaan yang universal jelas akan menghasilkan tafsir agama yang ramah anak dan tidak mendorong orang untuk melakukan kekerasan agama.
Hasil studi PPIM (2006) menunjukkan tingkat keikutsertaan (participation) maupun kesediaan (decision) orang melakukan kekerasan agama. Sebanyak 46,6% responden menyatakan pernah mencubit anak agar patuh pada orangtua, 22% pernah memukul anak yang telah berumur sepuluh tahun karena meninggalkan salat.
Titik Temu Islam dengan Regulasi Perlindungan Anak
Dalam Islam banyak ayat atau hadits yang menjelaskan pentingnya perlindungan anak. Namun secara institusional belum menjadi simpul yang menggerakkan perlindungan anak secara massif. Misalnya, zakat, dan lembaga sedekah lainnya tidak berfungsi secara maksimal kecuali sifatnya ritual dan karikatif. Allah berfirman” araita al-Ladzii yukazzibu bi al-diin, fa dzaalika al-ladzi yadu’u al-yatim, wa la yahuddzu alaa ta’aamu al-miskin” (Tahukah kamu yang mendustakan agama ? itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin ….. dan enggan menolong dengan barang berguna (Surat l-Maa’unn ayat 1-3, dan 7). Ayat tersebut menggambarkan kewajiban pada kita untuk memberikan perlindungan pada anak. Maka bagi mereka yang memiliki kemampuan, atau harta kekayaan berkewajiban memberikan sesuatu yang terbaik untuk kesejahteraan anak, bukan memberikan sesuatu barang yang tidak berguna bagi pemiliknya, misalnya baju bekas.
Bagi Islam, prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam KHA dan UUPA bukanlah hal yang baru karena ajaran Islam telah banyak dijumpai dalam AL-Qur’an dan Al-Hadits maupun maqolah para sahabat.

Dalam CRC dijumpai 4 prinsip dasar, yaitu: non-discrimination (non diskriminasi); the best interest of child (kepentingan yang terbaik bagi anak); right of survival, develop and participation (hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan), dan recognition for free expression (penghargaan terhadap pendapat anak).
1. Non-Discrimination
Yang dimaksud non-diskriminasi adalah penyelenggaraan perlindungan anak yang bebas dari bentuk apapun tanpa memandang etnis, agama, keyakinan politik, dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, jenis kelamin, ekonomi (kekayaan, ketidakkemampuan), keluarga, bahasa dan kelahiran serta kedudukan dari anak dalam status keluarga. Dalam pasal 13 dan 77 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa perlindungan anak dari diskriminasi adalah hak yang dilindungi hukum dan bagi yang melanggar hak tersebut dipidana, khususnya dalam bidang pengasuhan anak. Apa yang telah dirumuskan di atas tentang non-diskriminasi ditemukan pula dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an terdapat larangan tindakan diskriminatif (ahabbu ilaa ……min) pada anak. Seperti digambarkan dalam surat Yusuf 12: 8. adalah Nabi Ya’kub lebih mencintai Yusuf daripada anaknya yang lain, Bunyamin. Akibatnya Bunyamin dan saudara-saudara yang lainnya makar pada Yusuf, dengan melakukan tindakan kekerasan kepadanya, yaitu memasukkan Yusuf ke dalam Sumur. Ayat ini mengajarkan kepada kita agar tidak diskriminatif dalam memperlakukan anak, lebih-lebih pada anak yatim. Allah berfirman dalam surat Al-Nisa ayat 127: an taquumuu al-yataamaa bi al-qist (Hendaknya kamu berbuat adil pada anak yatim).
Dalam beberapa hadits banyak ditemukan ajaran agar bersifat adil terhadap anak-anaknya. Diantaranya Nabi melarang sikap orang tua yang diskriminatif. Nabi bersabda: ”Jika orang tua ingin dihormati oleh anaknya maka sudah barang tentu anak harus dididik dengan sebaik-baiknya dengan memperlakukan anak dengan adil, tidak memihak pada salah satu anak”. Nabi Bersabda: ” Takutlah kalian kepada Allah dan berbuat adillah pada anak-anak kalian”. (Ittakullaha wa’adiluu fii aulaadikum, HR. Muslim). Pada suatu ketika Nabi memberi peringatan pada orang tua yang lebih mengutamakan anak laki-laki daripada anak perempuan dalam hal memberikan curahan kasih sayang (HR. Bazaar) dan tentang kasus Nu’man yang diskriminatif terhadap anak perempuan dalam hal memberikan pemberian (HR. Bukhari).

2. The best of interest of child
Yang dimaksud dengan azas kepentingan yang terbaik bagi anak (the best of interest of child) adalah bahwa dalam semua tindakan yang mengyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama (pasal 3 ayat I Konvensi Hak Anak).

Dalam sejarah Islam baik pada masa Nabi Muhammad SAW maupun Khulafaurrasyidin terdapat banyak peristiwa yang menggambarkan pemihakan Islam terhadap anak bila terjadi peristiwa keluarga yang terkait dengan status dan kepentingan anak. Diantaranya dalan hal dimana orang tua diberi kesempatan untuk mengelola harta anak, namun dalam perjalanannya cenderung merugikan anak.

Salah satu contohnya adalah kasus hak harta anak. Disebutkan dalam riwayat, bahwa “sesungguhnya anakmu adalah hasil kerja kerasmu yang paling baik, maka makanlah apa yang kamu perlukan dari hasil anakmu” (HR. Ibnu Hibban). Hal serupa ditemukan dalam riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah berkata: bahwa pada suatu ketika ada seorang laki-laki menemui Abu Bakar dan berkata bahwa “ Ayahku mengambil seluruh hartaku untuk keperluannya dan tidak menyisakan sedikitpun”. Abu Bakar berkata, bahwa “ harta anakmu itu tidak boleh digunakan seluruhnya” Ayah laki-laki berargumen, bahwa Rasulullah bersabda, bahwa “ kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu” Abu bakar menjawab, ya betul, akan tetapi yang dimaksud adalah nafkah yang wajib.” ( HR. Ibnu Majah).

Hadits tersebut di atas menunjukkan adanya hak yang dilindungi oleh Islam, dalam arti ketaatan dan pengabadian adalah sentral kunci seorang muslim, namun pengabdian itu tidak boleh merugikan hak-hak anak itu sendiri. Seperti disebutkan dalam Mu’jam Al-Mughni tulisan Ibn Qudamah, bahwa pemanfaatan harta anak oleh orang tua harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1). Tidak memberatkan dan tidak membahayakan si anak dan tidak mengambil sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh si anak tersebut; 2). Harta dimaksud tidak diberikan pada orang lain.
3. Survival and Development of Child
Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah masyarakat, keluarga, dan orang tua (pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2002).

Dalam ajaran Islam anak adalah bukan saja anugerah Allah, tetapi juga adalah amanah. Islam memandang bahwa Anak memiliki hak tumbuh kembang dan hak hidup yang mendasar. Hal ini dapat dilihat dalam satu kisah Ju’alan. Ada suatu ketika ada seseorang pria mengadukan anaknya yang durhaka kepada Khalifah Umar seraya berkata “ Apakah kamu tidak takut kepada Allah bila kamu durhaka kepada orang tua ini”? Lalu anak itu menjawab, “wahai amirul mukminin, apakah ada hak bagi anak dari ayahnya ? Ya, ada, yaitu dilahirkan dari ibunya, memberikan nama yang baik dan mengajarkannya kitab suci”. Anak itu berkata” demi Allah, ibuku hanya seorang budak yang dibeli dengan harga 400 dirham, ia tidak memberi nama yang baik, tetapi memberi nama Ju’alan, dan tidak mengajarku kitab suci walaupun hanya satu ayat. Kemudian Umar berpaling pada ayahnya dan berkata,” engkaulah yang durhaka kepada anakmu, bukan anakmu yang durhaka, pergilah dari sini,” (HR. Thabrani). Dalam bidang ekonomi, anak juga memiliki hak yang harus dilindungi. Allah berfirman, “ Wa alalmauluudi lahu rizkuhunna wa qiswatuhanna bil ma’ruuf ( dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf) “Al-Baqarah: 233 Nabi bersabda: “qafaa bima itsman ayyudhoyyi’a man yakuutu” (cukuplah dosanya bagi orang yang menyia-nyiakan orang berhak diberi hak dirinya”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
4. Recognition for free expression
Prinsip keempat dari prinsip dasar perlindungan anak adalah penghargaan terhadap pendapat anak. Yang dimaksud dengan prinsip ini adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya dan mainan yang dikehendaki.

Dalam pandangan Islam, anak tidak saja memiliki kebebasan menyatakan pendapat, tetapi juga didorong untuk mampu menyampaikan pendapatnya dan mengekspressikan kesenangannya secara leluasa. Misalnya, Rasulullah tidak pernah menyela sekelompok anak yang mengekspressikan kesenangannya dalam sebuah arena permainan, kecuali beliau mengucapkan salam dan ikut menjaga dan menyaksikan, karena Nabi senang pada kegembiraan dan keceriaan anak yang sedang bercanda dan bermain (HR. Ahmad).
Yang menarik dari pentauladanan Nabi dalam memperlakukan anak adalah tidak pernah membunuh gagasan (shut down), tetapi justru memberikan inspiring pada anak dengan menghindari kata-kata yang menghina (famaa kaala lahuu uffun) dan meninggalkan kata-kata mendikte (walaa alla shana’ta –HR. Bukhari Muslim). Yang banyak ditampilkan Nabi adalah kearifan dalam memperlakukan anak. Misalnya, ketika terjadi perbedaan pendapat dengan anak-anak beliau memperlakukan secara bijaksana dengan menggunakan kata-kata “fashabrun alaihinna (sabarlah terhadap mereka)”. Kemudian “faahsin shuhbatahunna” (bergaulah dengan baik sesama mereka) (HR. Ahmad).
Sejalan dengan ini, Al-Ghazali menyarankan dalam kitab Ihya’Ulumuddin Juz 3, bahwa janganlah memperbanyak ucapan mencelah anak karena hal tersebut akan membuat anak meremehkan celaan, yang pada gilirannya akan membuat anak tidak menghargai nasehat-nasehat orang tua. Karena itu, pendapat seorang anak perlu dihargai, kalaupun tidak sependapat dengannya jangan sampai keluar kata-kata mendikte apalagi mencela, apalagi menghentikan expressi pendapat anak (HR. Ahmad).

Islam, Bukan Agama Kekerasan
Kehadiran Islam sesungguhnya untuk menyelesaikan problem kemanusiaan. Bagaimana mereka harus bersikap, bersosialisasi, menyelesaikan masalah, senantiasa meniscayakan adanya panduan dari ajaran yang dibawa, meski tidak secara formal. Namun demikian, tidak seluruh ajaran Islam terperinci secara detail, sebagian unsur ajaran masih global dan belum bisa difungsikan secara praktis. Ini bukan mencitrakan adanya problem pada ajaran agama, justru mengandaikan adanya ruang bagi manusia untuk membaca kalam Tuhan, dan memahami sesuai dengan kemampuan, kebutuhan untuk menyelesaikan problem kemanusiaan termasuk masalah anak.
Di masyarakat sangat mudah ditemukan pemahaman terhadap ajaran Islam yang tekstual. Tekstualisme pemahaman itu dikarenakan oleh kuatnya pengakuan terhadap produk tafsir klasik. Padahal setiap produk tafsir memiliki ruang dan zamannya. Tidak setiap produk tafsir aplikatif di setiap zaman. Yang berdiri di lintas zaman dan ruang adalah prinsip dasar dari ajaran Islam. Islam sesungguhnya bukanlah apa yang ada dalam tafsir. Karena tafsir hanyalah hasil ijtihad ulama pada masanya. Islam adalah agama ramah kepada semua. Anak merupakan bagian dari yang dimulyakan Islam. Rasulullah Saw mengajarkan kepada kita untuk menyayangi keluarga termasuk anak di dalamnya. Ini menandakan bahwa Rasul mengajarkan umatnya untuk ramah terhadap hak anak. Sabda Rasulullah Saw: "Orang yang paling baik di antara kamu adalah yang paling penyayang kepada keluarganya. Islam juga mensyariatkan untuk memperhatikan kualitas generasi penerusnya, sebagaimana QS An-Nissa' ayat 9: Artinya:"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka?".
Teks di atas sesungguhnya dapat menjadi counter terhadap beragam tindak kekerasan anak atas nama agama yang ada di masyarakat. Dalam Islam prinsip perlindungan anak merupakan ajaran universal dan bukan ajaran partikular. Ajaran universal adalah ajaran yang tidak dibatasi oleh lintas ruang dan waktu. Kapanpun dan dimanapun semangat perlindungan yang diajarkan oleh Islam hendaknya dapat menyemangati seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Jangan sampai harmonitas keluarga terkikis habis, karena persoalan labelisasi kekerasan pada agama. Bila ini terjadi, nama besar agama sebagai agama rahmat akan ternodai.
Salah satu entry point untuk menyelesaikan persoalan kekerasan berbasis agama adalah reinterpretasi terhadap ajaran Islam. Tujuannya dapat mem- breackdown prinsip universal ajaran agama agar benar-benar menjadi rahmat bagi semua orang. Ini akan menjadi pilar penting dalam pengarusutamaan perlindungan anak di lintas sektoral. Terlebih nilai dasar agama memiliki urgensi yang tinggi untuk membangun budaya anti kekerasan terhadap anak. Memang tidak semua bentuk dan jenis kekerasan anak atas nama agama dapat dinisbatkan pada pemahaman agama yang tekstual. Masih ada variabel lain yang turut menyumbang terjadinya perilaku kekerasan agama. Namun dibanding variabel lainnya, variabel ini cukup berpengaruh mendorong timbulnya perilaku kekerasan anak. Wallahu a’lam

2 komentar:

  1. Alhamdulillah atas support Ibu blog smpn1karangdadap berhasil meraih juara 2 pada lomba weblog sekolah di BPTIKP Jateng. Hasil lomba blog guru baru Senin nanti bisa diketahui lewat website BPTIKP.

    BalasHapus
  2. Ya , Selamat ya pak, kerja keras Bapak selain membawa manfaat bagi banyak orang terbukti mendapat penghargaan bergengsi tingkat provinsi Jateng, meski untuk Blog Gurunya hanya peringkat 6 tapi sudah luar biasa..... Keep blogging n always be useful to others!

    BalasHapus