Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada
2, yaitu:
a.
Melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan
terhadap pelanggaran perlindungan anak;
b.
Memberikan
laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka
perlindungan anak.
Mencermati
isi pasal tersebut maka tugas KPAI dapat dirinci lebih lanjut
sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
- Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
- Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama
- Menyampaikan dan memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat pusat dan daerah
- Mengumpulkan data dan informasi tentang masalah perlindungan anak
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
kalau ada pelanggaran sampai perlakuan kepada anak ( asusuila ) bagaimana harus melaporkan
BalasHapus